JAKARTA-Setelah seminggu penuh berlangsung pro kontra tentang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Akhirnya pemerintah meminta DPR untuk menunda pembahasan serta mendorong untuk lebih dulu menyerap aspirasi masyarakat tentang RUU yang menjadi pro dan kontra berbagai kalangan di tengah masyarakat itu.
“Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” tulis Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, lewat akun Twitter-nya, dikutip Selasa (16/6).
Mahfud juga menjelaskan, bahwa saat ini pemerintah masih fokus menangani pandemi Covid-19. Ia juga menambahkan bahwa dirinya dan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) diminta untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.
“Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini,” katanya.
Menurut Mahfud, pemerintah sudah menyiapkan beberapa pandangan terhadap RUU HIP, dimana pemerintah berencana untuk mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 ke dalam konsideran RUU HIP jika tahapan legislasi sudah sampai pada pembahasan dengan pemerintah.
Pelarangan komunisme di Indonesia, kata Mahfud, bersifat final karena berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
“Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham,”.
Mahfud MD juga mengingatkan bahwa RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas tahun 2020 sehingga pada tahapan ini, pemerintah belum terlibat pembicaraan karena baru menerima RUU-nya. Bahkan menurut Mahfud, Presiden belum mengirim Surat Presiden (Supres) untuk membahasnya dalam proses legislasi.
“Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” kata Mahfud pada webinar yang dilaksanakan Sabtu (13/6) pekan lalu.
Pro kontra RUU HIP berawal dari cuitan Fadli Zon yang menyatakan dalam situasi dan kondisi saat ini, RUU HIP tidak penting untuk dibahas apalagi disahkan sebagai Undang-undang.
“Ini RUU yang sama sekali nggak penting. Hari gini masih bicara Haluan Ideologi Pancasila. Apa urgensinya? Yang mau khianat pada Pancasila ya komunisme,” tulis Fadli Zon menanggapi ciutan Mahfud MD di akun twitternya, Minggu.
Twit Fadli Zon kemudian dibalas Mahfud yang mentertawakan Fadli Zon karena mengkritik RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Ia menyebut RUU HIP merupakan inisiasi DPR dan disetujui Partai Gerindra.
“Hahaha, Bung Fadli. Yang usul RUU HIP itu lembaga Anda. DPR yang usul, termasuk Gerindra, bukan Pemerintah. Kalau Anda keberatan hari gini msh bcr haluan ideologi, seharusnya Anda yang ada di DPR menolak RUU itu disahkan utk dijadikan usul inisiatif DPR. Selamat idul fitri ya,” kata Mahfud.
(tvl)