Site icon Jernih.co

Mahkamah Konstitusi Buyarkan Mimpi Faldo Ikut Pilkada

JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK),  Anwar Usman, membacakan putusan gugatan yang menyatakan menolak permohonan pemohon, terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah yang diajukan politisi Partai Solidaritas Indonesia.

“Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon,” kata Anwar di gedung MK, di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019). Dengan adanya putusan itu para politikus PSI, Tsamara Amany dan Faldo Maldini, terganjal untuk maju pada Pilkada 2020.

Sebelumnya Faldo Maldini bersama Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra dari PSI mengajukan gugatan ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2019 tentang batas usia pendaftaran yang menyatakan:

…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Menurut pemohon, aturan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Tidak hanya itu, aturan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama.

Para pemohon meminta agar MK menurunkan batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 21 tahun seperti batas minimal usia calon anggota legislatif.

Salah satu Majelis Hakim MK, I Dewa Gede Palguna, membacakan pertimbangan MK terkait penolakan gugatan Faldo Cs, yang menyatakan aturan batas minimal calon kepala daerah tak bisa disamakan dengan aturan batas minimal caleg.

“Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para pemohon mengenai inkontitusionalitas Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada adalah tidak beralasan menurut hukum,”.

Ketua DPP PSI, Tsamara Amani menganggap putusan MK  ini adalah kekalahan bagi anak-anak muda. Dia juga menyayangkan dengan adanya putusan tersebut, Faldo yang hendak maju di Pemilihan Gubernur Sumatra Barat mendatang, akan gagal sebab usianya kurang satu hari  pada saat jadwal pendaftaran Cagub ditutup.

(tvl)

Exit mobile version