Site icon Jernih.co

MAKI Desak Polri Usut Pelaku Pemalsuan Paspor Adelin Lis, Diduga Oknum Kemenkumham

JERNIH — Seorang pejabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berinisial S, diduga sebagai orang yang menandatangani pergantian nama paspor dengan perubahan nama dari Adelin Lis menjadi Hendro Leonardi.

Berdasarkan catatan yang diterima wartawan, Selasa 14 September 2021, perubahan nama tersebut dilaksanakan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada tahun 2008, yang saat itu S menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi. Sehingga, tersangka Adelin Lis alias Hendro Leonardi bisa lari ke Singapura hingga 2021. Kini, S diketahui menduduki posisi strategis di Kemenkumham.

Dari data yang diterima, pada poin pertama, paspor atas nama Hendro Leonardi dengan nomor A5947562 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara merupakan penggantian/perpanjangan dari paspor sebelumnya atas nama Hendro Leonardi dengan nomor S250857 yang dikeluarkan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara tanggal 2 Juli 2008 s.d 2 Juli 2013.

Kemudian poin dua menyebut bahwa paspor RI atas nama Hendro Leonardi dengan nomor S250857 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara merupakan penggantian/perpanjangan dari paspor sebelumnya atas nana Adelin Lis dengan nomor M254039 yang dikeluarkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia tanggal 30 April 2002 s.d 30 April 2007.

Diketahui, beberapa waktu lalu Indonesia dihebohkan mengenai ditangkapnya buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis alias Hendro Leonardi. Ia merupakan terpidana kasus pembalakan liar hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

Adelin yang sudah menjadi buron selama 13 tahun ini, akhirnya ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia pada, Sabtu 19 Juni 2021. Yaitu setelah keberadaannya di Singapura terdeteksi oleh Kejagung.

Di balik pelarian Adelin, terungkap karena ia ternyata telah empat kali berganti paspor RI. Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia, yang oleh Mahkamah Agung (MA) divonis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Namun pada saat itu, Kejaksaan tidak bisa mengeksekusi karena yang bersangkutan lebih dulu kabur dengan modus menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Tetapi setelah ditangkap, diduga tidak dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas surat-surat palsu yang dimiliki selama pelarian Adelin. Padahal, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi mestinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi hingga kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Hal itu pun disoroti oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Ia pun mendesak Mabes Polri untuk melakukan penyidikan.

Menurutnya, jika terdapat bukti dan alat-alat bukti sudah cukup segera lakukan penetapan tersangka terhadap oknum S yang diduga membantu Adelin Lis berganti nama menjadi Hendro Leonardi.

“Jadi istilahnya paspor itu kan aspal, asli tapi palsu. Paspornya Asli tapi keterangan di dalamnya palsu atau tidak benar. Maka itu memenuhi syarat pasal 263 maupun 266 KUHP dan itu harus diproses Mabes Polri. Karena ini membantu buron, yang tidak membantu buruan aja tetap diproses pemalsuan apalagi ini membantu buron,” ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu 15 September 2021.

Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk memproses kasus tersebut. Karena, kata dia, tidak cukup hanya dengan menangkap Adelin Lis dan dipenjara, tapi oknum-oknum yang bantu juga justru harus dikenakan pasal.

Selain itu, Boyamin juga mendesak pengusutan terkait adanya dugaan transaksi dalam pelarian Adelin Lis. “Saya mendesak, mendorong kepolisian juga mendalami dugaan adanya transaksi di dalam penerbitan paspor aspal tersebut,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kemenkumham, khususnya Direktorat Keimigrasian.

Exit mobile version