Tim KJRI Johor Bahru akan menyediakan bantuan hukum dan akses kekonsuleran terhadap puluhan WNI yang ditangkap.
JERNIH-Pihak berwenang wilayah Pahang Malaysia telah menangkap 46 Warga Negara Indonesia (WNI) di Kampung Samawond, Genting Highlands, Malaysia, karena pelanggaran keimigrasian.
Mereka yang diamankan pihak berwenang terdiri dari 19 laki-laki, 22 perempuan, dua anak-anak, dan tiga bayi. Salah satu bayi yang ditahan masih berusia 10 bulan, sebagaimana dilansir Harian Metro Malaysia, Rabu (23/12/2020).
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Baru, Malaysia menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi penangkapan tersebut.
“KJRI Johor Baru segera menindaklanjuti informasi penahanan WNI di wilayah Pahang dengan menghubungi Jabatan Imigresen Negeri Pahang dan Komandan DTI Kemayan,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha dalam keterangan resminya, pada Jumat (25/12/2020).
Kini seluruh rombongan WNI tersebut telah dipindahkan ke Detensi Imigrasi Kemayan-pahang untuk akan menjalani proses Perintah Tahan Usir (PTU).
“Terkait hal tersebut, Tim KJRI Johar Bahru akan melakukan akses kekonsuleran, pendataan atau verifikasi WNI, penerbitan dokumen SPLP dan pendampingan hukum,”
Menurut Judha, KJRI juga telah memastikan seluruh WNI dalam kondisi baik dan sehat, serta negatif Covid-19. Termasuk seluruh anak-anak dan bayi yang ada dalam rombongan itu.
Kementerian Kesehatan Malaysia melakukan tes Covid-19 kepada seluruh warga asing yang dikurung di tahanan keimigrasian.
Para WNI tersebut ditangkap petugas imigrasi Malaysia, saat petugas melakukan razia di beberapa wilayah sehubungan dengan pengetatan aturan pembatasan atau disebut Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan (PKPD).
Razia juga dilakukan di Kampung Samawond di Genting Highlands yang dikenal sebagai tempat imigran asal Indonesia. Setidaknya, ada 138 warga negara asing yang tinggal di Kampung Samawond. (tvl)