JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap tersangka yang pembawa sabu di Pelabuhan Bakahauni Lampung. Bersama tersangka disita pula sabu seberat 71 kilogram
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono dalam press conference di halaman Kantor ASDP Merak. Rabu (20/5/2020) menyampaikan pengungkapan peredaran sabu tersebut.
“Total barang bukti yang di sita sebanyak 71 kilogram sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekanbaru dan Jakarta” kata Gatot Eddy saat press conference.
Mobil pembawa barang haram itu terjaring pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba Dua Angggota Polri Divonis Hukuman Mati
“Mereka merubah modus, mereka memasukkan barang kepada safe deposit box (brankas), kemudian dibawa menggunakan kendaraan kargo,” kata Gatot Eddy.
Menurut Gatot Eddy, berawal dari informasi bahwa sindikat narkoba memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dengan mengelabuhi transportasi logistik untuk membawa narkoba dari jalur lintas Timur Sumatera menuju Jakarta.
Selanjutnya Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan Polda jajaran untuk membekuk mereka.
Baca juga: Polisi Cyduk Pemilik Ganja 240 Kg Siap Edar di Medan
Dalam pemantauan di Pelabuhan, petugas curiga pada mobil ekspedisi warna putih dan langsung dilakukan pemeriksaan. Para penyidik ini curiga saat melihat kardus yang ternyata berisikan brankas kecil.
“Kami periksa dan di dalamnya ada brankas, dan kami pun curiga. Setelah satu brankas kita bongkar, kita temukan ada sabu di dalamnya,” kata Gatot Eddy.
Sopir mobil ekspedisi berinisial HT dan kondektur berinisial RU mengaku tidak mengetahui brankas yang dibawa berisi sabu sebab dalam surat jalan tertulis mereka hanya membawa brankas ke kantor pusat di Jakarta.
“Kami di bantu oleh Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu yang di sembunyikan dalam safe deposit box yang dibawa truk PT. Alidon Expres Makmur (AEM) Jakarta di check point Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (8/5/2020)”.
“Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap tersangka RR (25) selaku Dirut PT. Alidon Expres Makmur Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu”.
Beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dirut perusahaan kargo, RR (25) dan staff packing perusahaan, EA (22), komisaris perusahaan, BP, dan manager pemasaran, RY. Tiga orang masuk dalam DPO yakni EA, BP dan RY.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana seumur hidup atau denda Rp10 miliar. (tvl)