Site icon Jernih.co

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Dijatuhi Hukuman Penjara karena Korupsi

Kim Keon Hee, istri mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (Foto: AFP)

Kim dinyatakan bersalah atas pelanggaran terkait korupsi tetapi dibebaskan dari tuduhan manipulasi harga saham yang melibatkan Deutsch Motors, sebuah dealer BMW, dan pelanggaran peraturan pendanaan kampanye.

JERNIH – Pengadilan Seoul pada hari Rabu (28/1/2026) menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara kepada mantan ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi, meskipun ia dibebaskan dari tuduhan manipulasi saham yang awalnya mendominasi kasus tersebut.

Penyelenggara pameran seni dan pengusaha berusia 53 tahun ini menjadi salah satu tokoh yang paling kontroversial dalam sejarah politik Korea Selatan baru-baru ini selama masa kepresidenan suaminya, Yoon Suk Yeol.

Hakim Woo In-sung membacakan putusan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, tempat Kim hadir mengenakan setelan hitam, masker wajah putih, dan kacamata. Meskipun jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara sekitar 15 tahun beserta denda finansial yang besar, putusan akhir pengadilan hanya mencakup serangkaian dakwaan yang lebih sempit.

Kim dinyatakan bersalah atas pelanggaran terkait korupsi tetapi dibebaskan dari tuduhan manipulasi harga saham yang melibatkan Deutsch Motors, sebuah dealer BMW, dan pelanggaran peraturan pendanaan kampanye.

Vonis tersebut berpusat pada tuduhan bahwa Kim menerima barang-barang mewah senilai ratusan juta won dari berbagai sumber, termasuk Gereja Unifikasi dan tokoh-tokoh bisnis yang mencari dukungan politik. Di antara hadiah yang diduga diterima adalah tas tangan Chanel dan kalung Graff, dengan jaksa penuntut mengklaim totalnya melebihi $200.000 atau lebih dari Rp3 miliar.

Para penyelidik juga memeriksa tuduhan bahwa dia secara tidak pantas memengaruhi pemilihan kandidat dan penunjukan pemerintah, memanfaatkan kedekatannya dengan kekuasaan presiden untuk keuntungan pribadi dan politik. Selain itu, dia menghadapi pengawasan karena menerima layanan jajak pendapat gratis menjelang pemilihan 2022.

Pihak Pembela Tetap Menyatakan Tidak Bersalah

Kim secara konsisten membantah melakukan kesalahan sepanjang proses hukum, dan menyebut penuntutan tersebut bermotivasi politik. Dalam kesaksian terakhirnya bulan lalu, ia menggambarkan tuduhan tersebut sebagai “sangat tidak adil” sekaligus menyatakan penyesalan karena telah menimbulkan kekhawatiran publik.

“Ketika saya mempertimbangkan peran saya dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada saya, tampaknya jelas bahwa saya telah membuat banyak kesalahan,” akunya pada bulan Desember, meskipun ia tetap mempertahankan pendiriannya bahwa hadiah-hadiah itu bukanlah suap dan bahwa ia menganggap dirinya sebagai korban investigasi yang berpihak.

Putusan ini menciptakan situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sistem hukum Korea Selatan. Baik Kim maupun suaminya kini menghadapi hukuman penjara secara bersamaan, menandai pertama kalinya pasangan mantan presiden menghadapi keadaan seperti ini.

Yoon Suk Yeol saat ini menjalani hukuman lima tahun terkait deklarasi darurat militer Desember 2024, dengan persidangan tambahan yang masih menunggu, termasuk tuduhan pemberontakan yang berpotensi dijatuhi hukuman mati.

Kasus ini telah mengintensifkan debat nasional mengenai status hukum dan mekanisme akuntabilitas bagi pasangan presiden, yang secara tradisional menempati posisi ambigu antara kewarganegaraan pribadi dan tanggung jawab publik. Area abu-abu ini secara historis telah mempersulit upaya penegakan hukum anti-korupsi.

Baik pihak penuntut maupun pembela tetap memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan hari Rabu, yang berarti hukuman akhir Kim dapat diubah melalui proses pengadilan lebih tinggi. Vonis ini juga terjadi tak lama setelah mantan Perdana Menteri Han Duck-soo menerima hukuman 23 tahun karena memfasilitasi upaya darurat militer Yoon .

Exit mobile version