BANDUNG-Sebuah spanduk ‘Maklumat’ yang dipasang di Masjid Raya Bandung diturunkan paksa oleh sekelompok orang.
Spanduk Maklumat itu berisi penghentian sementara salat berjamaah fardu dan salat Jumat, dipasang oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam video berdurasi 41 detik yang menyebar di sejumlah grup WhatsApp Group (WAG) dan media sosial Facebook terdengar ada ada suara laki-laki dari kerumunan massa yang menyinggung tentang Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menghentikan sementara kegiatan di masjid.
“Turunkeun (turunkan), DKM jangan takut enggak digaji. Jangan takut sama Ridwan Kamil, takut mah ku gusti Allah. DKM nih yang ditindas oleh Ridwan Kamil,”.
Massa pun meneriakkan takbir paska berhasil menurunkan spanduk “Allahu Akbar,”.
Diperkirakan kejadian itu berlangsung hari Jumat (20/3/20120), sekitar pukul 13.00 WIB atau selepas zuhur.
Dalam aksi itu terdapat tiga spanduk yang diturunkan paksa, di antaranya di bagian timur, utara dan selatan Masjid Raya Bandung.
Menanggapi peristiwa itu, Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muchtar Gandaatmaja mengatakan bahwa Jumat siang itu massa yang datang ke Masjid sekitar 30-50 orang. Namun Muchtar memastikan bahwa Masjid Raya Bandung ditutup sementara untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
“Harus dipahami pihak masjid bukan menutup atau menyegel, kami menutup celah-celah wabah penyakit jangan sampai masuk ke masjid, itu aja intinya.”
Muchar juga meyakini bahwa saat ini semua orang merasakan dampak ekonomi dari ketakutan akan penularan Covid-19.
“Kalau ada efek negatif bukan hanya orang per orang sekitar masjid raya, tyang merasakan, tapi dunia sekarang mengalami ekonomi penurunan yang luar biasa. Jadi kami mohon kepada masyarakat membantu lah,” kata Muchtar menambahkan
Muchtar juga memastikan bahwa bahwa DKM Masjid Raya Bandung akan mematuhi surat edaran Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung untuk meminimalisir wabah Covid-19 di Kota Bandung.
Masjid Raya Bandung berada dalam pengelolaan Pemprov Jabar telah mengeluarkan maklumat pada tanggal 17 Maret lalu untuk meniadakan salat Jumat dan salat wajib berjamaah. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung.
“Sementara kami musyawarah dulu bagaimana bagusnya, apakah dipasang atau dibiarkan dulu. Jangan kita menyiram bensin ke bara api ya, nanti bukan redam malah semakin membakar orang juga, kan enggak bagus,”
(tvl)