Site icon Jernih.co

Melanggar Protokol Kesehatan, Lima TKI di Taiwan Didenda Rp 155 Juta

JERNIH — Lima pekerja Indonesia di Taiwan didenda 300 ribu dolar Taiwan, atau Rp 155 juta, akibat makan malam bersama di sebuah restoran di Kaoshiung.

TaiwanNews melaporkan lima tenaga kerja Indonesia (TKI), terdiri dari empat wanita dan satu pria, berkumpul untuk makam malan di restoran Indonesia di Jl Nanhua, Distrik Sanmin, Kaoshiung.

UNit Badan Imigrasi Nasional (NIA) mendatangi restoran untuk pemeriksaan terhadap pelanggar Level 3. Saat itu lampu restoran masih menyala padahal jam operasi telah berakhir.

Di dalam retoran petugas menemukan lima orang Indonesia mengelilingi meja makan. Seorang penerjemah memberi tahu mereka masing-masing terkena denda 60 ribu dolar Taiwan, atau Rp 31 juta.

Seluruh dari lima TKI itu terbengong, lalu meratapi betapa terlalu mahal harga persahabatan di tengah pandemi.

Penyelidikan awal menyebutkan empat TKI bekerja di pabrik pembuatan masker. Satu lainnya manajer sebuah toko.

NIA mengatakan lima TKI itu melanggar pembatasan Level 3. Petugas melaporkan kejadian itu ke Departemen Kesehatan unuk menilai tingkat denda.

Salah satu pekerja mengatakan mereka telah lama tidak bertemu, dan tidak menyadari pertemuan itu melanggar aturan.

Exit mobile version