Site icon Jernih.co

Mendagri Larang Kerumunan di Malam Nataru

Terlebih saat ini, ada varian baru Omicron. Makanya jangan sampai lengah.

JERNIH- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sudah mengeluarkan larangan terkait tradisi pawai dan arak-arakan di malam Natal dan Tahun Baru, begitu juga dengan pesta kembang api.

Meski perayaan Natal tak dilarang di masa pandemi, Tito menegaskan kalau pemerintah hanya membatasi pada wilayah yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Hal itu, disampaikan Tito usai memimpin rapat koordinasi percepatan vaksinasi di Kantor Gubernur Maluku, pada Jumat (24/12).

Dalam arahan Tito tersebut, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri juga diminta antisipasi agar jangan sampai ada pawai, arak-arakan serta pesta kembang api yang hampir bisa dipastikan bakal menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar.

Sebelumnya kata Tito, arahan tersebut memang sudah disepakati bersama Presiden Joko Widodo, Kapolri, Panglima TNI serta sejumlah Menteri. Kebijakan ini pun sudah dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menyatakan pembatasan tersebut berlaku pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Kalau ada kerumunan tidak boleh lebih dari 50 orang itu saya sudah keluarkan Instruksi Mendagri yang merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin Bapak Presiden,” katanya.

Tito juga bilang, larangan tersebut juga dalam rangka menekan laju penularan Covid 19. Terlebih saat ini, ada varian baru Omicron. Makanya jangan sampai lengah.[]

Exit mobile version