JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap akan digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni tanggal 9 Desember 2020. Tito juga menyebut desakan pilkada ditunda hingga 2021 pun tak menjamin pada waktu tersebut pandemic Covid-19 sudah berakhir.
“Opsi diundur di 2021 Maret atau September, itu pun tidak menjamin. Dulu kita memang punya harapan pada waktu rapat yang pertama, harapan kita, mungkin situasi kita belum jelas saat itu seperti apa virus ini ending-nya. Kita waktu itu skenarionya adalah 2021 itu aman,” kata Tito dalam rapat kerja virtual bersama Komisi II DPR, Rabu (27/5).
Tito berjanji, nantinya dalam pelaksanaan rangkaian Pilkada tersebut tetap akan menerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pilkada Serentak Diundur Hingga 2021
Selanjutnya Tito menjelaskan bahwa berdasarkan paparan Kementerian Riset dan Teknologi dalam rapat terbatas bersama presiden dan jajaran menteri, kemungkinan kondisi 2021 masih sama dengan keadaan saat ini.
Bahkan, kata Tito, jika vaksin ditemukan tahun depan, maka masih perlu waktu lagi untuk membuat secara massal dan pendistribusiannya kepada masyarakat.
Berdasarkan semua pertimbangan tersebut, kata Tito, maka Pilkada 2020 tetap diselenggarakan pada Desember tahun ini sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (Perppu) tentang Pilkada.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Tunda Pilkada Serentak Desember 2020
Namun, Tito menambahkan lebih lanjut, dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 harus mengedepankan penerapan protokol kesehatan.
Ia memberi contoh pada tahapan kampanye, misalnya, untuk mencegah kegiatan kampanye diluar ruangan yang riskan dengan penularan dapat dialihkan dengan pelaksanaan kampanye secara virtual.
Demikian juga untuk tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan secara sensus dapat tetap digelar saat pandemi. Ia mencontohkan proses validasi data penerima bantuan sosial oleh Kementerian Desa dan Kementerian Sosial yang tetap dapat dilakukan secara langsung ke warga secara door to door.
Baca juga: Tunda Pilkada Harus Perhitungkan Kepala Daerah Yang Habis Masa Jabatannya
“Kami kira pilkada 9 Desember ini kami sarankan tetap kita laksanakan. Namun, protokol kesehatan betul-betul kita komunikasikan dan koordinasikan,” kata Tito.
Sebelumnya, sejumlah pegiat pemilu yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat menggagas sebuah petisi di laman Change.org mendesak agar pilkada serentak ditunda hingga 2021.
Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengungkapkan alasan perlu ditundanya pilkada serentak hingga 2021, yakni pandemi Covid-19 masih dalam kondisi yang berbahaya dan mengancam kesehatan masyarakat.
(tvl)