Aturan tersebut secara resmi diundangkan dan diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
JERNIH-Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus penggunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)dan menggantikannya dengan ketentuan baru yang diberi nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
IMB sendiri diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Sedangkan PBG pengganti IMB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PP itu sendiri merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
Dengan diberlakuknya PP No 16 tahun 2021, sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45321.
Aturan tersebut secara resmi diundangkan dan diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
Dalam point 17 pasal 1 PP No 16/2021 dijelaskan oengertian PBG sebagai berikut;
“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian bunyi poin 17 pasal 1 PP 16/2021
Dengan demikian setiap orang yang ingin membangun harus mencantumkan fungsi dari bangunan di dalam PBG. Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.
Pasal 5 ayat 5 menjelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri. Termasuk dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.
Namun demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.
“Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1.
Adapun Bangunan Gedung dengan fungsi campuran mengikuti seluruh standar teknis dari masing-masing fungsi yang digabung seperti tercantum dalam Pasal 7 ayat 2.
Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut.
Bagaimana dengan IMB yang telah diterbitkan sebelum aturan PBG?
PP 16/2021 pada ayat 2 mengatur bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum PP 16/2021 berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.
“Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini,” demikian mengutip Pasal 347 ayat 3.
Dalam PBG diatur pula sanksi terhadap pemilik bangunan yang tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG. Sanksi administrative tersebut diatur pada ayat (1) dapat berupa:
- peringatan tertulis
- pembatasankegiatanpembangunan
- penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
- pembekuan PBG
- pencabutan PBG
- pembekuan SLF bangunan gedung
- pencabutan SLF bangunan gedung
- perintah pembongkaran bangunan gedung. (tvl)