Singapura — Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijebloskan ke penjara karena terbukti mengotori air minim dan nasi dengan air liur, air seni, dan darah menstruasi, sebelum disuguhkan kepada majikan.
Diana, wanita berusia 30 tahun, melakukan semua itu dengan satu kepercayaan; membuat sang majikan menurut apa yang dikatakannya dan tidak lagi memarahinya.
Ia kini harus meringkuk di penjara selama enam bulan tujuh pekan, dan mulai menghuni sel dingin Senin 13 Desember 2019. Pengadilan Singapura memvonis Diana bersalah, termasuk atas dua tuduhan kejahatan yaitu mencuri.
Angela Ang, wakil jaksa Penuntut, mengatakan Diana bekerja di sebuah keluarga beranggotakan enam orang sejak 2017. Ia dan keluarga majikan tinggal di apartemen.
Diana tidak hanya mengotori makanan dan minuman sang majikan, tapi juga mencuri 13 ribu dolar Singapura, tau Rp 131 juta dari majikan perempuan dalam lima kesempatan berbeda, antara Agustus 2017 sampán Juni 2018.
Ang mengatakan majikan perempuan Diana bukan orang kaya, dan hidup dari tunjangan yang diberikan mantan suami dan tiga putrinya. Sang majikan menyimpan uang tunai di brankas kamar dan diamankan dengan kunci digital.
Ang mengatakan Diana biasa membersihkan kamar majikan, dan tahu cara mengakses brankas. Caranya, memantau dengan cermat setiap kali sang majikan membuka iPad.
Kombinasi angka kunci digital itu disimpan di iPad, Untuk menghindari sang majikan lupa.
Diana berhasil membuka brankas itu. Beberapa kali. Ia membawa uang hasil curian ke rekan Indonesia. Dari situ, Diana memerintahkan rekannya mengirim uang itu ke negaranya.
Uang tunai yang dicuri belum ditemukan. Dokument pengadilan tidak menyebut bagaimana kejahatan Diana terungkap.