- Petani sawit rakyat terancam menghadapi penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara ironis akibat skema pembiayaan biodiesel.
- Sektor pertambangan kini berada dalam fase waswas tingkat tinggi akibat ancaman pembengkakan biaya operasional dan pemeliharaan alat berat jika aturan ini berlaku.
JERNIH — Penghujung Juni 2026 menjadi pembuka babak baru yang krusial bagi peta jalan energi nasional. Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Indonesia bersiap meresmikan implementasi nasional mandatori biodiesel 50 persen (B50)—sebuah formula bahan bakar hasil perkawinan antara 50% biodiesel berbasis Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sawit dan 50% solar fosil.
Kebijakan mega-proyek ini memicu polarisasi tajam di ruang publik. Di satu sisi, pemerintah memandangnya sebagai langkah historis menuju swasembada energi. Namun di sisi lain, para petani sawit rakyat dan pelaku industri raksasa seperti pertambangan justru didera kecemasan mendalam atas lahirnya risiko multidimensi.
Kelompok promotor kebijakan, yang dimotori oleh Kementerian ESDM, Dewan Energi Nasional (DEN), dan didukung kesiapan badan usaha bensin negara, memandang B50 sebagai senjata pamungkas untuk menyegel keran impor solar fosil secara permanen.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa uji coba teknis B50 pada berbagai sektor kendaraan—mulai dari otomotif, kapal laut, kereta api, hingga alat berat—telah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia memaparkan lompatan nilai keekonomian dari program ini.
“Pada 2026 ini, dengan implementasi B50, diharapkan kita bisa menghemat devisa kita sebesar Rp157,28 triliun. Angka ini naik signifikan dibanding tahun 2025 saat implementasi B40 yang menghemat devisa Rp133 triliun,” urai Dwi Anggia.
Saat ini, total konsumsi solar nasional bertengger di angka 39 juta kiloliter (KL). Menurut perhitungan Bahlil, kontribusi B50 akan mengonversi konsumsi bahan bakar fosil secara drastis di tingkat hulu. Sementara substitusi volume B50 akan mampu mengover kebutuhan solar domestik hingga 300 ribu barel per hari.
Selain itu akan terjadi pemangkasan impor BBM. Volume impor minyak mentah (crude) dan solar Indonesia yang tadinya menyentuh 1 juta barel per hari, diproyeksikan merosot tajam menjadi hanya sekitar 700 ribu barel per hari.
Anggota DEN Saleh Abdurrahman menambahkan, B50 merupakan tahapan krusial sebelum pemerintah berlanjut memperluas penerapan campuran bioetanol (E5) pada bensin untuk menyempurnakan target swasembada energi nasional.
Dari sisi hilir distribusi, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menyatakan kesiapan penuh korporasi untuk menyalurkan B50 sebagai BBM Bersubsidi sesuai arahan pemerintah, menyusul inspeksi kesiapan yang dilakukan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman ke Terminal BBM Plumpang.
Ancaman Kesejahteraan Petani Sawit
Paradoks terbesar B50 justru disuarakan para petani sawit mandiri yang mengklaim diri sebagai mata rantai paling rentan yang dipaksa menanggung ongkos kebijakan ini. Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) bersama Koalisi Transisi Bersih mendesak pemerintah agar tidak terburu-buru melakukan brute force (pemaksaan target) per 1 Juli 2026.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto menegaskan bahwa petani sawit rakyat terancam menghadapi penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara ironis akibat skema pembiayaan biodiesel. “Kami tidak menolak biodiesel. Yang kami tolak adalah ketika biaya kebijakan ini akhirnya dibayar oleh petani sawit melalui semakin rendahnya harga TBS,” kata Darto.
Penyebab utamanya adalah kenaikan pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi 12,5% demi mendanai subsidi B50. Karena harga pembelian TBS di tingkat kebun dirumuskan berdasarkan harga CPO dikurangi berbagai pungutan ekspor dan biaya operasional, maka kenaikan pungutan ini otomatis memotong pendapatan petani secara langsung. Akibatnya, meskipun harga CPO dunia melambung tinggi, harga riil yang dinikmati petani di lapangan justru merosot.
Berdasarkan riset bersama antara Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Traction Energy Asia, pemaksaan B50 tanpa adanya pembenahan tata kelola struktural berisiko memicu bencana fiskal dan ekologis. Tanpa adanya peningkatan produktivitas lahan secara nyata, program ini berpotensi memicu defisit Dana Sawit pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hingga Rp28 triliun.
Negara berisiko kehilangan potensi penerimaan dari pajak badan, bea keluar, dan pungutan hingga Rp620 triliun dalam jangka waktu 10 tahun. Jika kebutuhan bahan baku minyak sawit murni dipenuhi dengan membuka lahan baru tanpa menaikkan produktivitas kebun rakyat, Indonesia dihadapkan pada ancaman ekspansi lahan baru seluas 3.22 juta hektare yang meninggalkan utang karbon selama 122 tahun.
Peneliti Unpad Yayan Satyakti mendesak pemerintah mengubah pendekatan dari sekadar kejar target menjadi prinsip keberlanjutan (sustainable), mengevaluasi Formulasi Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel, serta menerapkan skema flexi blending (B30 sebagai batas minimum, sementara peningkatan ke B40/B50 disesuaikan secara elastis dengan stok CPO dan kemampuan fiskal).
Alarm Bahaya Pembengkakan Biaya Tambang
Bukan hanya sektor hulu pertanian yang menjerit, sektor industri berat—khususnya sektor pertambangan—kini berada dalam fase waswas tingkat tinggi akibat ancaman pembengkakan biaya operasional dan pemeliharaan alat berat.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy memaparkan bahwa evaluasi dari implementasi B40 pada tahun lalu saja sudah meninggalkan banyak catatan merah terkait penurunan kinerja peralatan tambang. Masalah fundamental ini bersumber dari sifat bawaan kimiawi FAME.
Karakteristik higroskopis (mudah menyerap air) membuat bahan bakar B50 rentan mengikat kelembapan udara. Tingginya kadar air di dalam sistem pembakaran memicu korosi internal pada komponen mesin, mempercepat kerusakan komponen injektor, serta memicu penyumbatan filter bahan bakar.
Selain itu efek pelarut (solvent effect) yang kuat. FAME bertindak sebagai pembersih yang mengikis endapan kotoran pada dinding tangki. Kotoran yang rontok ini terbawa ke aliran bahan bakar dan berujung pada penyumbatan filter secara berulang.
Risiko teknis ini diperparah oleh kebijakan pabrikan alat berat dunia (asal China, Korea Selatan, Jepang, Jerman, hingga Amerika Serikat) yang tidak memberikan garansi apabila unit ekskavator atau truk angkut raksasa dioperasikan menggunakan bahan bakar di luar spesifikasi standar pabrik.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengingatkan bahwa komponen bahan bakar menyerap porsi terbesar dalam struktur pengeluaran tambang, yakni berkisar 30% hingga 35% dari total biaya operasional. Transisi ke B50 diyakini akan menekan efisiensi perusahaan.
Data dari Aspindo menunjukkan penggunaan B50 berpotensi membuat konsumsi bahan bakar alat berat lebih boros 7% hingga 10% dibandingkan saat menggunakan B40. Berdasarkan laporan Pertaabi, peralihan dari B35 ke B40 tahun lalu saja sudah mendongkrak biaya pemeliharaan alat sebesar 17%. Angka ini diproyeksikan melambung lebih tinggi pada era B50. Lokasi tambang mayoritas berada di area terpencil (remote area), memicu ongkos transportasi pengadaan biodiesel dari fasilitas produksi menjadi sangat tinggi.
Meskipun emiten besar seperti PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO) menyatakan siap patuh pada regulasi pemerintah dengan mengedepankan aspek keselamatan dan keandalan, Perhapi merekomendasikan pemerintah mempertimbangkan Hydrotreated Vegetable Oil (HVO) hasil hidrogenasi murni sebagai alternatif campuran diesel pengganti FAME, karena sifat higroskopisnya yang sangat rendah dan lebih ramah bagi umur mesin konvensional.
Kesiapan Industri Sektor Tengah
Di luar perdebatan sengit antar-sektor, Ekonom Senior CORE Indonesia Muhammad Ishak Razak dan Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bhaktiar mengingatkan pemerintah untuk melihat peta kapasitas produksi domestik secara lebih realistis.
Saat ini, kapasitas produksi pabrik biodiesel nasional berada di kisaran 21,5 juta kiloliter, sedangkan proyeksi kebutuhan riil untuk menopang penuh program nasional B50 menyentuh angka 25 juta kiloliter. Ada jurang defisit sekitar 3,5 juta KL yang harus segera diselesaikan.
Dengan rata-rata produksi CPO nasional sebesar 51,6 juta ton per tahun, implementasi B50 akan menyedot konsumsi domestik hingga 26 juta ton. Akibatnya, volume sisa untuk ekspor menyusut menjadi hanya 25 ton. Kondisi ini membuat rasio perbandingan antara volume ekspor yang dipungut pajaknya dan volume biodiesel domestik yang harus disubsidi menjadi sangat sempit (mendekati 1:1).
Pushep menilai target pemotongan total impor solar dalam waktu singkat ini agak kurang realistis dan rentan kolaps secara finansial apabila harga minyak mentah dunia tiba-tiba anjlok di saat harga CPO domestik tetap melambung tinggi, kecuali jika pemerintah siap menyuntikkan sumber pembiayaan cadangan di luar pungutan ekspor, seperti alokasi khusus dari APBN.
Di tengah situasi ini, Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) melalui Wakil Ketua Umumnya, Catra de Thouars, menyatakan bahwa laboratorium internal pabrik dan fasilitas tangki penyimpanan mereka sebenarnya sudah tersertifikasi dan siap melakukan penyesuaian teknis (seperti penggunaan katalis tambahan atau peningkatan kualitas bahan baku). Namun, hingga saat ini, pihak industri produsen biofuel masih berada dalam posisi menanti kepastian diterbitkannya regulasi spesifikasi dan standar mutu resmi B50 dari meja pemerintah sebagai acuan operasional mereka di lapangan.
