Crispy

Menko PMK Ancam Sanksi Jika Bandrol Rapid Test Lebihi Tarif Menkes

Penetapan harga yang seragam dalam rapit test bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan dan komersialisasi oleh rumah sakit ataupun klinik swasta.

JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy mengancam akan beri sanksi mereka yang memberi harga rapid test melebihi batas tertinggi dari Kementerian Kesehatan (kemenkes).

Adapun sanksi yang akan dijatuhkan bermacam-macam bentuknya dan menurut Muhajir sanksi diberikan oleh institusi yang mempunyai domain tersebut yakni Kemenkes.

“Itu kan sudah domain Kemenkes. Sudah ranah aparat, bisa diliat itu berkaitan dengan pasal-pasal tentang pelanggaran,” katanya.

Muhajir juga memjnta masyarakat untuk menggunakan peralatan tes cepat yang telah teregistrasi di kemenkes.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi covid-19 sebesar Rp 150.000. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Namun dalam SE tersebut tidak disebutkan sanksi bagi yang melanggar.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi,”

Adapun isi Surat Edaran dari Kemenkes tersebut, yakni

1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp150.000.

2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untu masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test atas permintaan sendiri.

3. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

4. Agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, Kepala/ Direktur Utama/ Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dan Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN).

Juga kepada Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI), Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, dan Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia (ILKI) di seluruh Indonesia.

(tvl)

Back to top button