JAKARTA-Pelaku penyebaran hoaks virus corona akan ditindak tegas. Pernyataan itu disampaikan Menteri Komunikasi & Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) positif tertularnvirus corona.
Johnny menjelaskan bahwa Menkominfo segera berkoordinasi dengan Polri untuk menangkap pelaku hoaks virus corona. Hal ini karena hoaks virus corona telah menjadikan masyarakat histeria virus corona.
“Hari ini saya sampaikan pemerintah akan ambil tindakan tegas. Kemenkominfo bukan penegak hukum, tapi kami akan komunikasi ke penegak hukum untuk lakukan tindakan tegas secara hukum,” kata Johnny saat dihubungi, hari Senin (2/3/2020).
Baca juga: Hoak Terkait Virus Corona Meningkat, Kini jadi 127 Buah
Kemenkominfo bahkan telah berkomunikasi dengan platform media sosial dan penyedia layanan internet untuk menurunkan dan memblokir konten-konten hoaks.
“Hoaks ini selalu saja ada, ini kan dari orang tak bertanggung jawab. Apakah secara tidak sadar, tidak tahu, kurang paham, atau terlalu cepat bereaksi atau bisa saja dengan sengaja menyebarkan hoaks. Tapi kalau produksi hoaks itu pasti sengaja, sanksi pidana ada,” kata Johnny.
Johnny mengingatkan masyarakat adanya pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi:
‘Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik’.
Baca juga: Di Malaysia Sebar Hoak Virus Corona Didenda 23 Juta
Pelanggar ketentuan pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(tvl)