“P3MI yang nakal kami cabut izinnya. Siapa pun yang menempatkan PMI secara unprosedural kami laporkan kepada kepolisian. Kami dampingi para korban untuk melapor kepada kepolisian”
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak segan-segan menindak tegas secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau unprosedural. Bahkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti nakal alias bersalah bakal dicabut izinya.
Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (26/1).
“P3MI yang nakal kami cabut izinnya. Siapa pun yang menempatkan PMI secara unprosedural kami laporkan kepada kepolisian. Kami dampingi para korban untuk melapor kepada kepolisian,” katanya.
Dalam menyelesaikan persoalan PMI ilegal, lanjut Ida, penegakan hukum tidak cukup jika hanya dilakukan di Indonesia, tetapi harus dilakukan di negara penempatan. Karena itu, pihaknyapun mendorong negara-negara penempatan agar menindak majikan atau agency.
“Misalnya di negara penempatan Malaysia. Ini jangan sampai ada celah bagi majikan atau agency di Malaysia untuk melakukan pembiaran terhadap penempatan secara ilegal,” kata dia.
Menurut dia, PMI unprosedural terus terjadi, hal itu disebabkan pekerja ilegal tersebut masih diterima dan dipekerjakan di negara penempatan. Oleh sebab itu, pemerintah di negara penempatan juga harus melakukan hukuman terhadap majikan atau agency.
“Alhamdulillah terkait ini ada kesepakatan dengan menteri KSM (Kementerian Sumber Daya) Malaysia untuk menjaga. Di Indonesia dijaga oleh kami, di Malaysia dijaga Menteri KSM. Kami juga meminta agar dijaga juga oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia,” ujarnya.
Selain kepada Pemerintah Malaysia, pihaknya juga mendorong Pemerintah Arab Saudi agar tidak memberikan visa ziarah atau kunjungan bagi PMI.
“Mereka dengan visa ziarah, visa kunjungan mengkonversi menjadi visa pekerja. Ini menyulitkan pendataan, pemantauan, dan menyuburkan penempatan secara unprosedural,” ujar dia.