Hanya saja, tekanan masih terus berdatangan dari masyarakat yang menilai tak ada alasan mendesak memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Belum lagi, dana dengan jumlah sangat besar juga dibutuhkan guna mewujudkan mimpi Presiden Jokowi.
JERNIH-Meski pembangunan ibu kota negara (IKN) tak mungkin tuntas berbarengan dengan habisnya masa jabatan Presiden Jokowi sebagai penggagas pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 2024 nanti, Kantor Staf Presiden (KSP memastikan kalau akan dilanjutkan oleh Presiden baru nantinya.
Sebab menurut mereka, Undang-Undang IKN sudah menjamin agar pembangunannya terus berlanjut.
“Dengan adanya UU itu salah satu upaya memastikan keberlanjutannya. Sebab Presiden, baik yang sekarang maupun yang akan datang harus menjalankan UU ini,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (12/3).
KSP mengeluarkan pernyataan ini, sebagai respon kalau isyu penundaan Pemilu 2024 bertalian dengan kekhawatiran pembangunan IKN tak dilanjutkan sebab Pak Joko Widodo tak lagi memegang jabatan Presiden di republik Ini.
Memang, sebelumnya CEO Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, menduga kalau wacana penundaan Pemilu sengaja ditiupkan oleh tiga partai koalisi pendukung Presiden dan satu Menteri pembantunya, bertalian dalam upaya memastikan proyek tetap bisa berjalan. Soalnya, banyak elit politik dan pengusaha dikabarkan menanam modal di sana dan sudah pasti kepingin ada keuntungan.
Kabar ini, Achmad bilang didasari kajian sejumlah organiasasi masyarakat sipil yang pernah dilakukan.
Wandy mengakui setiap proyek pasti menghadapi banyak tantangan. Namun menurut dia, pemerintah yakin pembangunan IKN akan berhasil dan berkelanjutan. Soalnya, UU IKN menjadi landasan hukum dan acuan untuk melaksanakan segala tahapan proses pembangunan.
Baik itu soal Otorita IKN, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, hingga penanggulangan bencana serta pertahanan dan keamanan. Undang-Undang ini juga mengatur soal skema pendanaan dan pengelolaan angaran pendapatan dan belanja.
Wandy juga bilang, aturan ini untuk memperjelas proses pembangunan yang menurut rencana akan rampung pada 2045. Terlebih, lokasi yang dipilih juga bakal menempatkan Indonesia pada posisi lebih strategis dalam perdagangan dunia, aliran investasi dan inovasi teknologi.
“Selain itu IKN menjadi percontohan bagi pengembangan kota berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini,” ujarnya.
Hanya saja, tekanan masih terus berdatangan dari masyarakat yang menilai tak ada alasan mendesak memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Belum lagi, dana dengan jumlah sangat besar juga dibutuhkan guna mewujudkan mimpi Presiden Jokowi.
Undang-Undang IKN memang sudah mengamanatkan seperti itu. Tapi bagaimana jika nanti ada yang mengubah isinya dan malah membuat pembangunan kota masa depan itu terhenti? Entahlah, tunggu waktu saja yang menjawabnya.[]