Site icon Jernih.co

Meski Libur Nataru, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pastikan Pelayanan Pemasyarakatan Optimal

Abdullah Rasyid menegaskan, libur Nataru tidak boleh menjadi alasan terhentinya pelayanan publik di dalam lembaga pemasyarakatan. Negara, kata dia, tetap berkewajiban menjamin hak-hak dasar warga binaan, termasuk hak beribadah, hak memperoleh layanan kunjungan keluarga, serta hak mendapatkan remisi keagamaan bagi WBP yang memenuhi persyaratan.

JERNIH– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan pelayanan pemasyarakatan tetap berjalan optimal selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sekaligus menyalurkan hak remisi keagamaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat. Kepastian itu ditunjukkan melalui kegiatan monitoring langsung di Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Kelas II A Pemuda Madiun, Jawa Timur, pada momentum perayaan Natal 2025.

Kegiatan monitoring tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan disaksikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid. Agenda utama kegiatan mencakup pengawasan pelaksanaan layanan pemasyarakatan selama libur panjang Nataru serta pemberian Remisi Khusus Natal berupa Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) bagi WBP beragama Nasrani.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah memberikan remisi kepada total 69 WBP. Sebanyak 50 orang menerima remisi di Lapas Kelas I Madiun, sementara 19 orang lainnya memperoleh pengurangan masa pidana di Lapas Kelas II A Pemuda Madiun. Pemberian remisi dilakukan setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.

Abdullah Rasyid menegaskan bahwa libur Nataru tidak boleh menjadi alasan terhentinya pelayanan publik di dalam lembaga pemasyarakatan. Negara, kata dia, tetap berkewajiban menjamin hak-hak dasar warga binaan, termasuk hak beribadah, hak memperoleh layanan kunjungan keluarga, serta hak mendapatkan remisi keagamaan bagi WBP yang memenuhi persyaratan.

“Momentum Natal dan Tahun Baru selalu menjadi periode penting di lapas. Selain meningkatnya aktivitas kunjungan keluarga, ini juga saat yang dinanti warga binaan karena adanya remisi Natal yang berdampak langsung pada pengurangan masa pidana,” kata Rasyid.

Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman, melainkan bagian integral dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Remisi, menurutnya, merupakan instrumen untuk mendorong perubahan perilaku, meningkatkan kepatuhan terhadap tata tertib, serta memperkuat kesiapan reintegrasi sosial warga binaan ketika kembali ke masyarakat.

Dalam konteks pengamanan, Abdullah Rasyid memastikan seluruh jajaran pemasyarakatan tetap siaga selama libur panjang. Peningkatan pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus menjamin kelancaran pelayanan kunjungan yang biasanya meningkat signifikan selama periode Nataru.

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pendekatan keamanan dan pelayanan. Di satu sisi, pengawasan harus diperketat untuk mencegah pelanggaran dan peredaran barang terlarang. Di sisi lain, pelayanan kepada WBP dan keluarga yang berkunjung harus tetap humanis, tertib, dan transparan.

“Keamanan dan ketertiban adalah fondasi, tetapi pelayanan publik tidak boleh turun kualitasnya. Sinergi antarpersonel menjadi kunci,” katanya.

Dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, remisi merupakan hak narapidana yang diatur secara ketat. Remisi keagamaan, termasuk Remisi Khusus Natal, hanya diberikan kepada WBP yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana minimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain sebagai pemenuhan hak, remisi juga memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Pengurangan masa pidana secara terukur berkontribusi pada pengendalian tingkat hunian lapas, yang selama ini menjadi tantangan struktural di banyak wilayah. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kualitas pembinaan tetap menjadi prioritas utama.

Selama libur Nataru, program pembinaan di Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Madiun tetap berjalan, termasuk pembinaan kepribadian dan kerohanian. Perayaan Natal bagi WBP Nasrani difasilitasi dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memandang momentum keagamaan sebagai bagian penting dalam proses pembinaan. Kegiatan ibadah dan perayaan keagamaan diyakini mampu memperkuat dimensi spiritual warga binaan, yang berperan dalam pembentukan sikap, perilaku, dan kesiapan mereka kembali ke tengah masyarakat.

Melalui kegiatan monitoring ini, Abdullah Rasyid berharap seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan menjadikan libur Nataru sebagai momentum evaluasi pelayanan. Tidak hanya memastikan prosedur berjalan sesuai aturan, tetapi juga memperkuat wajah pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, penghormatan hak asasi manusia, serta keamanan berkelanjutan. [rls]

Exit mobile version