Site icon Jernih.co

Miris! Baru 51 Instansi 100 Persen Lapor LHKPN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong seluruh instansi untuk menerbitkan aturan internal perihal kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bahkan dari total 1.375 yang terdiri atas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, tercatat sekitar 90 persen atau sebanyak 1.237 instansi telah memiliki aturan internal terkait LHKPN.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, mengatakan dari 1.237 instansi, sebanyak 260 instansi atau sekitar 21 persen belum menyebutkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya.

“Bagi instansi yang telah menerbitkan aturan internal dan mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan hartanya, KPK juga mendorong instansi agar memantau penerapan sanksi administratif tersebut,” ujarnya di Jakarta, Minggu (2/3/2020).

Menurutnya, pertanggal 28 Februari 2020, lembaga antirasuah mencatat sebanyak 51 instansi telah 100 persen patuh LHKPN, meski batas waktu penyampaian laporan periodik masih ada waktu hingga 31 Maret 2020 mendatang.

“Sebagian besar instansi ini mengambil inisiatif memajukan tenggat waktu pelaporan sebelum batas akhir pelaporan untuk mendorong kepatuhan wajib lapor di lingkungan masing-masing,” kata dia.

Sesuai Peraturan Pimpinan KPK Nomor 08 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK, lanjut Ipi, pertanggal 28 Februari 2020 sebanyak 1.660 pegawai lembaga antikorupsi telah memenuhi kewajiban lapor harta kekayaannya 100 persen.

Menurut Ipi, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D per 28 Februari 2020 sebesar 51,12 persen.

Ia merincikan, dari total 358.900 wajib lapor harta kekayaan, telah lapor 183.466 dan sisanya 175.434 belum lapor. Dengan rata-rata per bidang, yaitu eksekutif dengan tingkat kepatuhan 49,36 persen telah lapor 142.810 dari total 289.322 wajib lapor, yudikatif 88,69 persen telah lapor 16.863 dari total 19.014 wajib lapor.

Selanjutnya, legislatif 54,16 persen telah lapor 10.935 dari total 20.191 wajib lapor dan BUMN/D 42,33 persen telah lapor 12.858 dari total 30.373 wajib lapor.

Pihaknya juga menyadari untuk sebagian penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan publik yang mayoritas berlatar belakang swasta, mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya. Oleh sebab itu, KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek).

Selain itu, penyelenggara negara juga dapat mengunduh panduan pengisian LHKPN melalui www.elhkpn.kpk.go.id atau jika masih mengalami kesulitan, menghubungi KPK melalui nomor telepon 198 agar dapat dilakukan asistensi.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mewajibkan penyelenggara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa
kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Bagi penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [Fan]

Exit mobile version