Meski menuai pro dan kontra karena digelar di tengah pandemi COVID-19, namun Pilkada 2020 tetap berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan.
JERNIH-Hingga Selasa (22/12/2020) Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 125 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2020.
Sengketa pemilihan bupati dalam Pilkada Serentak 2020 paling banyak yang didaftarkan ke MK. Sementara pemilihan gubernur baru satu yang didaftarkan untuk ikut PHPU.
“Satu PHPU gubernur, 13 PHPU wali kota, dan 111 PHPU bupati,” kata Kabag Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).
Pilkada Serentak yang digelar di tengah pandemic, berlangsung dengan lancar di banyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, pada 9 Desember, lalu.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, keberhasilan penyelenggaraan pemungutan suara pada Pilkada serentak 2020 merupakan hasil koordinasi dan kerja bersama dari seluruh pihak, mulai dari jajaran KPU, bawaslu, DKPP, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, aparat keamanan TNI-Polri, termasuk masyarakat pemilih.
“Kesuksesan ini merupakan berkat sinergi dan kerja sama dari seluruh pihak yang selalu mengikuti dan memonitor tahapan demi tahapan dalam pilkada kali ini,” imbuh Tito, Kamis (10/12) lalu.
Dalam arahannya Tito selalu mengingatkan tentang keberhasilan pilkada yang dilihat dari dua factor yakni yang pertama pelaksanaan pilkada aman dari gangguan konvensional, seperti tindakan anarkis, konflik, sedangkan yang kedua aman dari penularan COVID.
Bahkan Secara khusus, Satgas Penanganan COVID-19 memberikan angka 89 persen sampai dengan 96 persen untuk keberhasilan menjaga rangkaian Pilkada Serentak mematuhi protocol kesehatan.-19.
Selama ini, Tito selalu mengingatkan seluruh pihak agar menaati protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pihak penyelenggara.
Dalam pengamatan Tito, penerapan protokol kesehatan pada tahap pemungutan suara dinilai cukup baik. Klaim tersebut didukung pemantauan dan evaluasi oleh berbagai pihak. (tvl)