Pengumuman kematian yang terus menerus melalui pengeras suara masjid membuat masyarakat takut, panik dan resah.
JERNIH-Banyak kepala daerah yang memutuskan untuk melarang masjid mengumumkan kematian lewat pengeras suara di masa pandemi Covid-19.
Para pimpinan daerah tersebut beralasan agar masyarakat terhindar dari rasa takut, panik dan resah akibat banyaknya kematian yang diumumkan melalui pengeras suara masjid.
Larangan mengumumkan kematian lewat pengeras suara yang disampaikan para pimpinan daerah tersebut dipahami Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis. Menurutnya sepanjang untuk kemaslahatan masyarakat maka boleh saja tidak mengumumkan kematian lewat masjid.
“Untuk kebaikan. Karena banyak orang sekarang kondisi mentalnya labil. Ketika mendengar kematian dia jadi goyah. Kalau ada kemaslahatan seperti itu, boleh saja bila tak diumumkan di masjid,” kata Cholil, pada Selasa (3/8/2021).
Menurut Cholil, saat pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan tersebut, pasti dengan pertimbangan mengedepankan aspek kemaslahatan untuk masyarakatnya.
Dengan dihentikannya pengumuman kematian melalui pengeras masjid, setidaknya akan mengurangi ketakutan dan kepanikan masyarakat sekitar. Terkebih bila kematian tersebut diumumkan terus menerus melalui pengeras suara masjid.
“Jadi kalau ada tujuan kebaikan enggak apa-apa. Tapi kalau di situ menimbulkan kepanikan, ketakutan dengan adanya berita kematian menurut saya bisa diikuti anjuran pemerintah itu,” kata Cholil.
Bahkan bagi Cholil, pengumuman kematian lewat pengeras masjid merupakan kearifan lokal dimana tidak ada aturan yang secara resmi mewajibkan masjid mengumumkan berita kematian lewat pengeras suara.
“Itu kearifan lokal. Di rumah saya gak ada pengumuman [kematian] di masjid. Kalau tiap jam diumumin orang yang tua tambah takut. Saya punya ibu mertua kanan kirinya meninggal jadi takut. Jadi ikuti saja anjuran Pemerintah tersebut,” kata dia.
Di Jawa Timur beberapa kepala daerah telah melarang masjid untuk umumkan berita kematian melalui pengeras suara.
Tercatat Bupati Ngawi, Jawa Timur, Ony Anwar Harsono, melarang masjid dan musala untuk menyiarkan berita kematian melalui pengeras suara. Ia beralasan untuk menghindari kepanikan warga.
Sementara dari pulau Madura, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Fathor Rohman juga melarang seluruh pengurus masjid dan warga mengumumkan warga meninggal dunia lewat pengeras suara, (tvl)