JAKARTA-Mulai tanggal 16 Maret 2020 tarif ojek online akan berubah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengesahkan kenaikan tarif ojek online. Perubahan tarif hanya berlaku untuk Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Sementara Zona I dan Zona III tarifnya tidak terjadi kenaikan atau tetap.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa tarif tersebut akan mulai diberlakukan 16 Maret mendatang, dimana tarif batas bawah yang semula hanya di Rp 2.000 akan menjadi Rp 2.250.
“Kenaikan tarif ojek online hanya akan untuk pengguna di Zona II, yakni Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi” Kata Budi lebih lanjut “Untuk zona II, kenaikannya Rp 250 per km. Lalu tarif batas atas menjadi Rp 2.650,” kata Budi di kantornya, Selasa, 10 Maret 2020.
Baca juga: Mendikbud Owner Gojek Bayar Sekolah Pakai Gopay
Dengan adanya kenaikan ini, maka tarif flat per 4 km dari kisaran Rp 8.000 sampai Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.
“Itu biaya jasa minimal kenaikan, setelah kita lakukan penyesuaian, menjadi Rp 9.000 batas bawahnya sampai Rp 10.500. Kalau dulu kan Rp 8.000 sampai Rp 10.000,” katanya menjelaskan.
Kemenhub dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta adanya perbaikan layanan paska kenaikan tarif ojol ini.
Baca juga: Tarik Jaminan Fidusia dengan Putusan Pengadilan, Rugikan Rakyat Kecil
“Berdasarkan survei Litbang Kemenhub, kalau ada kenaikan tarif, rata-rata pengguna minta kompensasi ada peningkatan aspek keselamatan dan keamanan,” kata Budi, di Gedung Karsa, Kemenhub, Jakarta, Selasa (10/3).
Sebagai informasi terdapat tiga zona pelayanan ojol, yakni
Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300 kilometer, dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu-Rp10 ribu.
Zona II yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dengan batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8 ribu-Rp10 ribu kilometer.
Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua dengan batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dan biaya jasa minimal Rp7 ribu-Rp10 ribu kilometer.
Budi
juga menjelaskan alasan kenaikan tarif bukan berkaitan dengan kesejahteraan
para driver, namun justru berdasarkan perkembangan perekonomian, terutama di
ibu kota kita yang begitu pesat.
“Perkembangan ekonomi di Jakarta cepat sekali. Jadi, kita melakukan
penghitungan kembali,”.
(tvl)