JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mempertimbangkan kewajiban mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah bagi pasangan calon pengantin sebagai syarat mendapatkan sertifikat menikah. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan menikah.
Program ini rencananya akan dimulai pada 2020 di seluruh Indonesia. “Kalau bisa tahun depan, 2020, sudah dimulai,” kata Muhadjir di Gedung SICC, Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11).
Muhajir berharap dengan mengikuti bimbingan pranikah, pasangan yang akan melangsungkan pernikahan betul-betul mempersiapkan diri menjalani kehidupan rumah tangga. Dalam kelas bimbingan pranikah tersebut, pasangan calon pengantin akan diberi bekal berbagai ilmu yang bermanfaat dalam menghadapi berbagai masalah dalam rumah tangga, di antaranya mengelola emosi, mengelola keuangan, hingga kesehatan.
“Jadi sebetulnya siapa pun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga, terutama dalam kaitannya dengan reproduksi,” kata dia. Muhajir yakin, anak-anak yang lahir itu akan menentukan masa depan bangsa.
Menurut Muhadjir, pengetahuan tentang kesehatan pasangan sangat penting diketahui kedua calon pengantin, karena mereka akan menghasilkan generasi masa depan bangsa. Sehingga pasangan perlu mengetahui secara dini penyakit-penyakit apa saja yang perlu mereka perhatikan dan waspadai serta hindari
“Di situlah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting , “kata dia.
Muhadjir menjelaskan, sertifikasi pra nikah nantinya akan dikelola Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan. Kemenkes bertugas memberi tahu soal kesehatan dan berbagai penyakit yang mungkin bisa membahayakan bagi pasangan suami istri hingga tak bisa melahirkan anak.
“Nanti akan saya bicarakan dengan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,”
Muhadjir memberi contoh bahwa pelaksanaan sertifikasi pra nikah semacam ini sudah dilakukan oleh gereja Katolik. Umat Katolik yang hendak menikah harus mengikuti bimbingan pranikah selama tiga bulan. [tvl]