Di lain pihak, Arief sudah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Departemen Ekonomi DMI yang diputuskan bersalah terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjennya Imam Addaruqutni.
JERNIH-Sebab diduga memalsukan tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI), di dalam sebuah surat terkait agenda undangan kick off Festival Ramadhan kepada Wapres Ma’ruf Amin, muncul desakan agar Menteri BUMN Erick Thohir segera mencopot Arief Rosyid dari jabatannya sebagai komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI).
Riko Noviantoro, peneliti kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) mengatakan, Arief tak pantas dipertahankan dari jabatannya sebagai komisaris BSI.
Mengutip Inilah.com, aturan pencopotan tersebut, sudah jelas dituangkan pada sejumlah peraturan misalnya, Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, khususnya pasal 28 yang mengatur integritas dan dedikasi.
“Melakukan tindak pidana sudah pasti tidak memiliki integritas dan dedikasi, maka sudah pantas diberhentikan,” kata Riko.
Dia juga bilang, pemberhentian terhadap Arief juga bisa menjaga marwah organisasi BUMN di mata masyarakat sekaligus memberi contoh larangan pejabat publik melakukan tindak pidana, meski cuma memalsukan tanda tangan sekalipun.
“Semua aparatur negara termasuk orang yang dibiayai oleh negara terikat sama undang-undang. Etika pejabat publik juga diatur tidak boleh tersangkut pidana. Jadi kalau ada yang terseret pidana harus langsung dilengserkan,” katanya melanjutkan.
Di lain pihak, Arief sudah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Departemen Ekonomi DMI yang diputuskan bersalah terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjennya Imam Addaruqutni.[]