Site icon Jernih.co

Muslimah Prancis Berangkat Sekolah Pakai Kimono, Ditolak dan Mengadu ke PBB

JERNIH — Prancis melarang siswi Muslim di sekujur negeri bersekolah mengenakan abaya, gaun panjang tradisional Arab. Tak kehabisan akal, seorang siswa Muslim berusia 15 tahun bersekolah mengenakan kimono. Persoalan baru muncul.

Kimono adalah pakaian tradisional Jepang yang menutupi seluruh tubuh penggunanya. Seorang siswi Muslim di Lyon mengenakan gaun itu, dengan menambahkan tutup kepala.

Pihak sekolah di Lyon menolak siswi berusia 15 tahun itu masuk. Bersama siswi itu, sejumlah siswi Muslim terpaksa pulang karena mengenakan pakaian longgar.

Daily Sabah menulis peristiwa itu terjadi pada 5 September. Keluarga siswi Muslim itu mengirim pengaduan ke Ashwini KP, pelapor khusus PBB mengenai bentuk-bentuk rasisme kontemporer, diskriminasi rasial, xenophobia, dan intoleransi atas dasar afiliasi keagamaan.

Pengaduan gadis itu disampaikan pengacara Nabil Boudi. Jumat 22 September, Boudi mengeluarkan pernyataan yang mengkritik pemerintah Prancis yang belum mengambil langkah-langkah mencegah segala jenis diskriminasi terhadap perempuan.

Sebelumnya, siswi itu mengajukan pengaduan ke kantor Kejaksaan Lyon dengan mengatakan dirinya didiskriminasi karena afiliasi agama.

Awal September, Dewan Negara Prancis menguatkan larangan pemerintah terhadap abaya. Keputusan itu diambil setelah Vincent Brengarth — pengacara untuk hak asasi manusia — mengajukan banding untuk meminta penangguhan larangan abaya karena melanggar beberapa hal mendasar tentang kebebasan.

Langkah kontroversial itu memicu reaksi publik. Muslim di Prancis menuduh pemerintah terus-menerus menyerang dengan berbagai kebijakan dan tindakan; menggrebek masjid dan yayasan amal, dan memberlakukan pembatasan luas pada komunitas.

Exit mobile version