Meski keputusan membebaskan visa bagi WNI tersebut sudah bulat dan disampaikan kepada masyarakat Indonesia secara resmi, namun masih dalam pembahasan lebih lanjut dari pemerintah Turki.
JERNIH- Mengingat hubungan persaudaraan yang telah terbangun sejak berabad-abad lalu dalam sejarah antara Turki dan Indonesia, negara tersebut berencana memutuskan mencabut persyaratan visa bagi WNI yang akan masuk ke sana.
Kedutaan besar Turki di Jakarta juga menyebutkan, selain dari sisi sejarah tadi, kemitraan strategis kedua negara juga jadi salah satu pertimbangan penting.
Seperti dilansir keterangan resmi Kedutaan Turki yang diterima wartawan pada Jumat (24/12), kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Keputusan Presiden Turki nomor 4930 yang dikeluarkan pada 22 Desember 2021 lalu dalam Berita Negara Turki.
Dengan demikian, pemegang paspor Indonesia, bebas keluar masuk Turki tanpa perlu memenuhi persyaratan visa. Terutama bagi yang menjadikan negara itu sebagai tujuan wisata atau sekedar transit dengan masa tinggal hingga 30 hari.
“Kami percaya bahwa langkah ramah yang diambil oleh Turki ini akan meningkatkan ikatan persaudaraan yang ada di antara kedua negara, dan akan membantu mempromosikan kontak orang-ke-orang, serta hubungan bisnis,” kata Kedutaan Besar Turki di Jakarta.
Meski keputusan membebaskan visa bagi WNI tersebut sudah bulat dan disampaikan kepada masyarakat Indonesia secara resmi, namun masih dalam pembahasan lebih lanjut dari pemerintah Turki.[]