Crispy

Nantinya Tak ada Lagi Istilah Pegawai Tenaga Honorer

JAKARTA-Hasil Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Menteri PAN-RB dan BKN menghasilkan kesepakatan berkaitan dengan status kepegawaian ASN dimana telah mencapai kata sepakat untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah.

Raker tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020), dimulai pada pukul 10.20 WIB, sebagai persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020

Pimpinan Raker Komisi II Arif Wibowo berharap agar kesepakatan segera dapat direalisasikan. “Mohon dicermati mudah-mudahan bisa menjadi kesepakatan kita bersama,”

Adapun lima kesimpulan yang sudah disepakati dalam Raker antara antara Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebagai berikut:

1.  Berkaitan dengan kebijakan penurunan ambang batas (passing grade) dalam penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta jaminan Kementerian PAN-RB bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak berdampak pada penurunan kualitas soal. Dengan demikian penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.

2. Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Secara bertahap akan dihapus jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.

3. BKN agar memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.

4., Komisi II meminta BKN untuk memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana banjir. BKN agar melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan instansi terkait.

5. Komisi II mendukung Kementerian PAN-RB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan ASN.

(tvl)

Back to top button