JAKARTA-Hasil Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Menteri PAN-RB dan BKN menghasilkan
kesepakatan berkaitan dengan status kepegawaian ASN dimana telah mencapai kata sepakat
untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya
dari organisasi kepegawaian pemerintah.
Raker tersebut dilaksanakan di ruang rapat
Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020), dimulai pada pukul 10.20 WIB, sebagai
persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020
Pimpinan Raker Komisi II Arif Wibowo berharap agar kesepakatan segera dapat direalisasikan. “Mohon dicermati mudah-mudahan bisa menjadi kesepakatan kita bersama,”
Adapun lima kesimpulan yang sudah disepakati dalam Raker
antara antara Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala
BKN Bima Haria Wibisana sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan kebijakan penurunan ambang
batas (passing grade) dalam penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta jaminan
Kementerian PAN-RB bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi
dasar (SKD) tidak berdampak pada penurunan kualitas soal. Dengan demikian penerimaan
CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki
nasionalisme dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.
2. Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN
sepakat tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah
selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014
tentang ASN. Secara bertahap akan dihapus jenis pegawai seperti pegawai tetap,
pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.
3. BKN agar memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM,
serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS
Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.
4., Komisi II meminta BKN untuk memastikan
server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan
daya listrik, terutama di Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana
banjir. BKN agar melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan instansi terkait.
5. Komisi II mendukung Kementerian PAN-RB dalam
melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran
tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak
mengurangi penghasilan ASN.
(tvl)