- Ketiganya dituduh mencuri dokumen dan inventaris kantor saat masih menjadi karyawan.
- Soal inventaris kantor, seperti laptop, bisa jadi memang bukan milik PT CLM tapi kepunyaan pribadi karyawan.
JERNIH — Kisruh perebutan kepemimpinan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang mengakibatkan terjadinya kriminalisasi terhadap eks Direktur Utama Helmut Hermawan, berdampak juga pada tiga karyawan perusahaan tambang tersebut yang ikut dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Ketiga karyawan PT CLM berinisial Achmad Sobri, Bachtiar Pebriardi dan Ajat Sudrajat tersebut kini sedang menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum ketiga karyawan tersebut, Tadjuddin Rachman menjelaskan duduk perkara yang mengakibatkan MS, BT dan ID sampai harus ditahan oleh kepolisian.
Menurut Tadjuddin, ketiga karyawan yang dulunya merupakan anak buah Helmut Hermawan itu dituduh melakukan pencurian dokumen dan barang inventaris kantor oleh manajemen PT CLM yang baru saat ini.
Namun, ia memberi catatan penting, bahwa pada saat ketiganya dituduh mencuri, status mereka masih merupakan karyawan PT CLM yang kala itu dipimpin Helmut Hermawan, atau belum berganti kepemimpinan.
“Posisi perusahaan PT CLM waktu itu, ketika mereka dituduh mencuri, status PT CLM masih dalam penguasaan saham dengan kedudukan Helmut adalah Direktur Utama,” kata Tadjuddin kepada wartawan saat dihubungi dari Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.
“Jadi, laporan yang menuduh bahwa ketiga orang itu mencuri tidak benar. Alasannya karena masih dalam keadaan barangnya mereka (Helmut Hermawan). Jadi barang apa yang mereka curi?” ucap Tadjuddin menambahkan.
Terkait dokumen yang dituduhkan telah dicuri ketiga karyawan tersebut, Tadjuddin juga membantahnya. Menurutnya, dokumen yang dibawa ketiga karyawan itu, adalah milik PT CLM dengan Dirut Helmut Hermawan dan belum berganti atau beralih kepemimpinan.
Kemudian barang lain yang juga ikut dituduhkan, seperti laptop dan sejenisnya, Tadjuddin berkata bahwa benda itu belum tentu merupakan kepemilikan PT CLM, bisa jadi kepunyaan pribadi karyawan tersebut.
“Misal Anda sebagai karyawan, terus punya laptop sendiri, apakah itu milik perusahaan? Kan belum tentu! Itu kan tidak bisa dibuktikan polisi,” ujar Tadjuddin.
Saat ini, ketiga karyawan yang sedang ditahan tersebut, dipastikan dalam kondisi baik-baik saja. Hanya, untuk Achmad Sobri, ada persoalan tersendiri, yakni masalah keluarga.
Achmad Sobri adalah perantau yang bekerja jauh ke Malili, di tambang milik PT CLM. Dari keterangan Tadjuddin, ibunda Sobri saat ini sedang sakit keras, namun belum bisa dijenguk.
Tadjuddin mengaku, pihaknya sudah berusaha mengajukan penangguhan penahanan terhadap Achmad Sobri, agar dapat menjenguk ibundanya. Sayangnya, tidak ada keringanan atau belas kasihan dari pihak kepolisian.
“Kita sudah minta penangguhan, diminta pengawalan untuk menjenguk, tidak dikasih juga. Kan pelanggaran HAM sebenarnya itu,” kata Tadjuddin.
Untuk mengawal nasib ketiga karyawan yang diduga telah turut dikriminalisasi tersebut, Tadjuddin mengatakan akan mengajukan Praperadilan dalam waktu dekat.
Ia juga menegaskan bahwa sejatinya kriminalisasi oleh aparat kepada Helmut dan ketiga karyawan tidak akan terjadi apabila proses penegakan hukum dilakukan dengan hati nurani.