Namun demikian, tim JPU tidak menjawab atas tindaklanjutnya untuk Aliza.
JERNIH- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusan yang mendakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut terhadap orang kepercayaan Azis yakni, Aliza Gunado kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Kehadiran tiga orang saksi yakni Aan Riyanto, Taufik Rahman, serta Darius Hartawan, untuk dikonfrontir dengan saksi Aliza yang mengaku tidak kenal dengan ketiganya. Padahal, ketiga orang saksi itu, pada sidang sebelumnya dan sidang hari ini, Senin (3/1), mengaku kenal dan pernah bertemu dengan Aliza sebagai orang kepercayaan Azis pada rangkaian peristiwa Tipikor.
“Penuntut Umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis di persidangan, Senin siang (3/1), sambil menyerahkan sepenuhnya nasib Aliza kepada JPU sebab ada pernyataan bertolak belakang dari keempat saksi.
“Sepenuhnya kami serahkan ke penuntut umum tindak lanjut terhadap saksi ini,” lanjut Hakim Ketua Damis.
Namun demikian, tim JPU tidak menjawab atas tindaklanjutnya untuk Aliza.[RMOL]