Helena Lim dapat dengan mudah mendapatkan vaksin hanya dengan bermodal surat keterangan bekerja dari Apotik yang menjadi mitra kerjanya.
JERNIH-Selebgram yang juga penyanyi Helena Lim tak akan menyangka, fotonya yang tengah mengantri vaksinasi Corona berbuntut panjang. Setelah sebelumnya diperiksa Polisi, kini Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyebut surat pengantarnya untuk mendapat vaksinasi Corona disebut berpotensi palsu.
Ombudsman perwakilan Jakarta telah memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk mendapatkan keterangan terkait Selebgram Helena Lim yang mendapatkan vaksin Covid-19 terlebih dahulu, sehingga dinilai mengganggu vaksinasi para nakes.
“Menyebabkan banyaknya nakes yang tidak menerima undangan untuk vaksinasi dan menyebabkan terhambatnya proses vaksinasi bagi para nakes,” jelas Teguh melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/2/2021).
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Dinkes DKI Jakarta, ditemukan sejumlah kelemahan dalam proses vaksinasi Covid-19 serta kegagalan sistem dalam pendataan jumlah nakes yang berhak mendapat vaksinasi di Jakarta.
Pemeriksaan ombudsman yang dilaksanakan secara virtual dihadiri langsung oleh Kadinkes DKI, Widiastuti berserta para Kepala Bidang di lingkungan Dinkes DKI.
Kegagalan sistem tersebut, kata Teguh, membuat Helena Lim dapat dengan mudah mendapatkan vaksin hanya dengan bermodal surat keterangan bekerja dari Apotik yang menjadi mitra kerjanya.
“Dapat diduga dalam kasus selebgram di Jakarta Barat, ada potensi pemalsuan dokumen dari pihak pemberi kerja kepada individu yang bersangkutan dengan memanfaatkan celah lemahnya proses verifikasi data manual bagi tenaga penunjang kesehatan,”.
Teguh juga menyebut, dugaan pemalsuan dokumen masuk ranah tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Selanjutnya Ombudsman Jakarta Raya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait tata kelola vaksinasi di Jakarta dan sekitarnya termasuk bekerjasama dengan Ombudsman RI Pusat
Dengan adanya temuan tersebut, kini Direktorat jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI (Ditjen P2P) kembali melakukan pendataan secara manual bagi para petugas kesehatan sesuai yang sesuai kategori dengan beberapa syarat.
Bagi para nakes yang telah mengantongi registrasi seperti dokter, maka verifikasi data dilakukan melalui STR (Surat Tanda Registrasi), sementara untuk data nakes lain mempergunakan data dari organisasi profesi.
Kemudian untuk tenaga penunjang kesehatan, harus membawa surat keterangan bekerja dari tempat mereka bekerja. (tvl)