JAKARTA-Ombudsman RI menyebut terdapat 397 komisaris BUMN yang rangkap jabatan. Selain itu, terdapat pula 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.
“Pada 2019 komisaris (BUMN) yang terindikasi rangkap jabatan ada 397. Jumlahnya relatif besar. Kalau dulu di 2017 ada 222, sekarang sampai 397. Di anak usaha ada 167 terindikasi (rangkap jabatan),” kata anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam konferensi pers virtual, Minggu (29/6/2020).
Alamsyah juga menjelaskan kenapa ia menyebut ‘indikasi’ rangkap jabatan di posisi dewan komisaris ini, karena akan dikonfirmasi kepada Kementerian BUMN.
Baca juga: Ini Daftar Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
“Kenapa kami terindikasi rangkap jabatan karena bersamaan dengan waktu, di 2020 kemungkinan sebagian inaktif, ada yang masih aktif. Nanti akan menjadi bagian konfirmasi kami verifikasi ulang kami ke Kementeian BUMN,” katanya.
Alamsyah menjelaskan, data tersebut dia dapatkan dari Kementerian BUMN, namun,ia baru dapat data tahun 2019, sedangkan untuk tahun 2020 Ombudsman belum mendapatkan datanya. Ia mengaku, pihaknya terkendala untuk melakukan pendalaman materi karena pandemi Covid-19.
Diakui Alamsyah, pihaknya mengungkap masalah ini karena menilai rangkap jabatan ini berpotensi merugikan negara karena akan ada sifat conflict of interest atau konflik kepentingan.
Baca juga: Sebanyak 184 Anggota DPRD Telah Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Untuk itu, Ombudsman akan terus memperhatikan proses rekrutmen BUMN. Rangkap jabatan ini otomatis setiap komisaris akan mendapatkan penghasilan double.
“Di sini kami menlihat rangkap jabatan ini juga rangkap penghasilan,” katanya.
Ombudsman melihat, dari data yang ada, 367 komisaris BUMN yang rangkap jabatan mayoritas diisi oleh orang yang berasal dari kementerian.
“367 komisaris yang terindikasi rangkap jabatan dari kementerian 254 orang atau mendominasi 64 persen. Lembaga non kementerian ada 112 orang atau 28 persen, kemudian akademisi 31 orang atau 8 persen,”.
Baca juga: Kejagung Sebut Mantan Petinggi BEI Tersangkut Skandal Jiwasraya
Sementara jika dilihat dari asal kementerian atau lembaga, komisaris yang rangkap jabatan, paling banyak dari Kementerian BUMN.
“Instansi asal kementerian kira-kira ada lima kementerian yang mendominasi, 58 persen dari komisaris yang terindikasi rangkap jabatan. Kalau kita lihat Kementerian BUMN ada 55, Kementerian Keuangan 42, Kementerian PUPR 17, Kementerian Perhubungan 17, Kemensetneg 16, Kementerian Koordinator 13,”.
“Rangkap jabatan di BUMN kami lihat dapat memperburuk tata kelola, kepercayaan publik dan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan BUMN,”.
(tvl)