Site icon Jernih.co

Parlemen Cina Sahkan UU Keamanan Nasional Hong Kong

Beijing — Parlemen Cina, Kamis 28 Mei 2020, menyetujui pemberlakuan UU Keamanan Nasional di Hong Kong, untuk mengatasi upaya pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing.

Sebanyak 2.878 anggota Kongres Rakyat Nasional Cina mendukung keputusan untuk memberdayakan komite penyusun UU Keamanan Nasional. Enam abstain, dan satu menolak.

Legislator yang berkumpul di Aula Besar Rakyat bertepuk tangan, ketika perhitungan suara ditampilkan di layar lebar.

UU Keamanan Hong Kong akan mengubah mini kosntitusi wilayah, atau UU Dasar, yang mewajibkan pemerintah menegakan tindakan yang akan dipimpim petinggi politik Tiongkok.

Sebelumnya, Menlu AS Mike Pompeo mengumumkan Washington tidak lagi menganggap Hong Kong sebagai wilayah otonomi penuh Cina, dan mencatu status khusus perdagangan dengan bekas koloni Inggris itu.

Di jalan-jalan di Hong Kong, aktivis mengatakan UU Kemananan Nasional akan merusak kebebasan sipil, dan dapat digunakan untuk menekan aktivitas politik.

Exit mobile version