“Setelah dilaksanakan penggeledahan terhadap kapal muatan dan barang bawaan tidak ditemukan barang-barang terlarang baik oleh PMI maupun ABK”
ASAHAN – Patroli keamanan laut Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan mengamankan 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Muara Sungai Asahan, pada Kamis (8/4/2021). Dimana kapal tanpa nama dengan ukuran 5 GT tersebut ditangkap pada pukul 03.00 WIB di perairan Muara sungai Asahan pada koordinat 99° 51,8’ T – 03° 01’ U berdasarkan informasi intelijen Lantamal I Belawan.
Dirilis Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Jumat (9/4/2021), saat diperiksa diketemukan kapal kayu yang diawaki oleh nahkoda berinisial MW dengan ABK dua orang, membawa kurang lebih 37 orang terdiri dari 24 Pria, 12 wanita dan satu balita berjenis kelamin perempuan.
“Setelah dilaksanakan penggeledahan terhadap kapal muatan dan barang bawaan tidak ditemukan barang-barang terlarang baik oleh PMI maupun ABK. Saat ini calon PMI tersebut diamankan di Mako Lanal TBA di Desa Asahan Mati Kab. Asahan untuk selanjutnya diserahkan ke petugas Imigrasi,” tulisnya.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal dan nahkoda adalah pelanggaran Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yang akan disidik oleh petugas berwenang TNI AL dalam hal ini Lanal TBA.
“Sedangkan pelanggaran keimigrasian akan di tangani oleh petugas dari Imigrasi Tanjungbalai,” katanya.
Menjelang bulan Ramadhan ataupun akhir tahun memang marak pelanggaran, baik itu masuknya barang selundupan ataupun keluar masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa di lengkapi dokumen, oleh karena itu Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Yudo Margono menekankan ke jajaran dibawahnya untuk tetap waspada menjaga keamanan perairan di wilayahnya masing-masing.
Hingga saat ini 37 calon PMI dan Kapal beserta ABK masih dalam pengawasan Lanal Tanjung Balai Asahan, berdasarkan perintah dari Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, pemeriksaan kapal agar terus dilanjutkan sesuai proses dan tetap berkoordinasi dengan instansi samping yang berwenang terhadap keimigrasian.