JERNIH — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak negara-negara yang terlibat dalam eskalasi perang antara Amerika Serikat-Israel dan Iran untuk segera memfasilitasi evakuasi serta pemulangan (repatriasi) sekitar 6.000 pelaut yang terjebak di Selat Hormuz, Jumat (24/7/2026).
Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, memeringatkan bahwa ribuan awak kapal tersebut kini berada dalam ancaman krisis kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang sangat serius di Jalur Laut Strategis tersebut.
Berdasarkan data Organisasi Maritim Internasional (IMO), sedikitnya 6.000 pelaut yang tersebar di ratusan kapal niaga tak mampu keluar dari kawasan konflik, bahkan di tengah periode gencatan senjata parsial.
“Para pihak yang bertikai harus segera bekerja sama memfasilitasi koridor aman (safe passage) bagi para pelaut yang terjebak untuk dievakuasi, sekaligus menjamin pengiriman pasokan logistik esensial. Serangan terhadap kapal sipil tidak dapat diterima dan harus dihentikan,” tegas juru bicara PBB, Shabia Mantoo, dalam konferensi pers di Genewa.
Krisis kemanusiaan di perairan Teluk ini berbarengan dengan memanasnya pertempuran militer. Pada hari yang sama, militer AS melancarkan gelombang serangan udara baru ke wilayah Iran.
Di saat bersamaan, kelompok milisi Houthi yang disokong Tehran meningkatkan serangan terhadap kapal-kapal tanker minyak di Laut Merah. Kombinasi konflik ini langsung memicu lonjakan harga minyak mentah dunia hingga menembus angka $100 per barel.
Eskalasi di Selat Hormuz—jalur lalu lintas yang biasanya dilalui seperlima pasokan minyak dunia—makin rumit setelah Iran terus menyasar kapal-kapal tanker yang melintas guna memaksa mereka membayar jaminan keamanan (safe passage fee).
Meski serangan terhadap kapal niaga terus berlanjut, pihak militer AS tetap mengklaim bahwa jalur pelayaran Selat Hormuz masih “terbuka untuk transit”.
PBB menegaskan kembali bahwa seluruh kapal sipil dan awaknya dilindungi di bawah Hukum Humaniter Internasional. Volker Turk mendesak seluruh pemerintah, pemilik kapal (ship owners), dan otoritas terkait untuk segera memberikan bantuan konsuler, pasokan darurat, serta memprioritaskan pemulangan para pekerja maritim tersebut ke negara asal mereka.
