Dalam sehari pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Sehingga jika larangan penggunaan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta
JAKARTA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai tanggal 1 Juli telah menerapkan kebijakan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Selanjutnya bila para pengelola tidak melaksanakan kebijakan tersebut akan mendapat sanksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menjelaskan bahwa sanksi administratif dimulai dari teguran tertulis, uang denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Sanksi dijatuhkan kepada pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar rakyat yang dengan sengaja membiarkan penyediaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.
“Mereka yang tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai di tempat perdagangan yang menjadi tanggung jawabnya, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” kata Andono.
Namun Andono menyebut saat ini pihaknya akan melakukan pengawasan dan pembinaan sebelum sampai pada tahap sanksi administrasi. Andono ingin memastikan pengelola ataupun pelaku usaha memahami penerapan kebijakan ini secara massif dan efektif di masyarakat.
Andono memerinci prosedur pemberian sanksi yakni, diawali dengan teguran tertulis yang diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. Perinciannya, teguran tertulis pertama 14 x 24 jam, kedua 7 x 24 jam, dan ketiga 3 x 24 jam.
Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, pengelola dikenakan uang denda secara bertahap mulai Rp 5.000.000 sampai Rp 25.000.000,
“Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administrasi uang denda bakal mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000.000 setiap tujuh hari,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Andono, bagi pengelola yang tidak melaksanakan sanksi administratif uang denda dalam waktu lima minggu akan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Pembayaran uang denda disetorkan melalui Bank DKI. Sedangkan, pembekuan dan atau pencabutan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Perlu diingat, pemenuhan pembayaran denda tidak membebaskan pengelola dari kewajiban menyediakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, jadi tetap harus menyiapkan,”.
Untuk mewujudkan kebijakan larangan kantong plastik ini, kini tengah dilakukan sosialisasi dan pembiasaan di pasar tradisional dan pasar modern
Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin menyatakan pihaknya telah melakukan sosilasisasi larangan penggunaan plastik baik pada para pedagang dan pengunjung pasar, agar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.
“Sesuai ketentuan, pada awal Juli ini, pelarangan kantong sekali pakai akan dilakukan di seluruh area jual beli pasar. Mulai 1 Juli 2020 ini, para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi,” kata Arief.
Pihak Pasar Jaya juga menyadari bahwa pasar tradisional menjadi salah satu penghasil besar sampah di DKI Jakarta. Dalam sehari pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Sehingga jika larangan penggunaan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta.
(tvl)