Site icon Jernih.co

Pejabat Pemkot Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah

“Dimana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES,” ujarnya.

JERNIH- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dua di antaranya, merupakan Kepala Dinas Perhubungan dan anggota DPRD Depok.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka.

Andi bilang, Eko Herwiyanto merupakan Kadis Perhubungan dan Nurdin al-Ardisoma anggota DPRD Kota Depok dari Partai Golkar. Sementara Burhanudin Abu Bakar adalah mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit dan Hanafi dari pihak swasta.

Kasus yang menjerat keempat orang tersebut, seperti diberitakan CNN Indonesia, bermula dari laporan korban atas nama Mayjen purn Emack Sadzili yang diwakili kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020 lalu. Dari hasil penyidikan, diketahui telah terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak tanah untuk kepentingan swasta yang dilakukan Hanafi dan Nurdin.

Saat itu, Hanafi dan Nurdin menjabat sebagai staf Kelurahan Bedahan, Kota Depok. Dalam pembuatan surat palsu tersebut, dibantu Eko sebagai Camat Sawangan yang kemudian digunaan Burhanuddin sebagai dokumen lampiran dalam permohonan penyerahan tanah milik korban kepada Pemkt Depok dan diperuntukkan sebagai Taman Pemakaman Umum.

“Dimana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangankan oleh korban ES,” ujarnya.

Selanjutnya, Adi bilang kalau penyerahan tanah makam tersebut dilakukan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan IMB atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

“Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses dan diterima Pemkot Depok,” ucapnya.

Kini, keempat tersangka dijerat pasal 263 KUHP, pasal 266 KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan penggelapan.[]

Exit mobile version