JAYAPURA-Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom, Papua, berencana membatasi kegiatan warga hanya sampai pukul 14.00 Waktu Indonesia Timur (WIT).
Rapat koordinasi penanganan COVID-19 Papua yang difasilitasi Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, pada hari Senin (11/5/2020) malam, berlangsung di aula Rastra Samara Mapolda Papua, Jayapura, berhasil menyepakati diberlakukannya pembatasan aktivitas masyarakat di seluruh Papua termasuk Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom dengan tujuan menekan penyebaran Covid-19 yang dirasa semakin meningkat.
Rapat koordinasi itu dihadiri Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, Wagub Papua Klemen Final juga dihadiri tiga pimpinan daerah yakni Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano, Bupati Jayapura Matius Awoitouw dan Bupati Keerom Muhammad Markum berlangsung sekitar lima jam.
Jokowi: Agar Dilakukan Uji Plasma Darah Skala Besar untuk Lawan Covid-19
Sebelumnya aktivitas warga di Kota Jayapura dibatasi hingga pukul 18.00 WIT, sedangkan untuk Kabupaten Keerom lebih awal satu jam yakni sampai pukul 17.00 WIT.
Empat kabupaten yang akan menerapkan aturan tersebut adalah Kabupaten Mimika, Jayapura, Keerom, Nabire dan Kota Jayapura.
“Pemberlakuan itu berlaku di seluruh kabupaten dan kota yang selama ini belum melaksanakannya sehingga diharapkan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan cepat,” katar Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, hari Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Covid-19 Serang PT Freeport Indonesia, 51 Orang Terpapar.
Menurut Waterpauw pelaksanaan pembatasan aktivitas akan dimulai minggu depan. Paulus juga berjanji akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu.
“Penerapannya mulai dilakukan pada 17 Mei 2020. Jika ada warga yang melanggar, maka akan diambil tindakan tegas. Dalam menertibkan warga, kami bekerjasama dengan Satpol PP,” katanya.
“Mudah-mudahan masyarakat benar-benar mematuhi anjuran tersebut, sehingga memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Papua,” kata Waterpauw menambahkan.
Hingga Senin (12/5), jumlah kasus positif Covid-19 di Papua yang tercatat pada data Kementerian Kesehatan, sebanyak 308 kasus. Kemudian 48 pasien di antaranya sembuh dan 6 pasien meninggal dunia.
(tvl)