Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
BANYUMAS-Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis tiga bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu kepada salah seorang terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro di Ruang Sidang I PN Banyumas, menyatakan bahwa terdakwa Khudlori telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” katanya.
Terdakwa yang merupakan ASN terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular seperti yang tercantum dalam dakwaan ketiga.
Pidana yang dijatuhkan tersebut, kata Hakim, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Sarjono menyatakan pikir-pikir. “Kami akan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari,” katanya
Demikian juga dengan sikap Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sidang digelar secara virtual pada Kamis (6/8/2020). Terdakwa atas nama Khudlori mengikuti sidang dari Ruang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas di Purwokerto, Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha, berada di Kejaksaan Negeri Banyumas, dan penasihat hukum terdakwa, yakni Sarjono, berada di PN Banyumas.
Sebelumnya pada Selasa (31/3/2020) sore hari, di Desa Kedungwringin, terjadi kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19, sehingg jenazah dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.
(tvl)