Site icon Jernih.co

Pelaku Teror Molotov di Trenggalek, Disergap Polisi. Satu di Bawah Umur

Bom Molotov tersebut dibuat sendiri dan sebelum melakukan aksi terror, kelima tersangka minum minuman keras terlebih dahulu

JERNIH-Polisi Trenggalek berhasil mengungkap kasus teror molotov yang terjadi di dua rumah Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur. Dari lima pelaku yang ditangkap, satu diantaranya masih berusia dibawah 17 tahun.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, menyebut masing-masing pelaku teror molotov yang ditangkap yakni, GS (17), Rino Trisna Saputra (19) dan Dohan Nur Hani (22) warga Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Vio Candra (23) warga Dusun Sindon, Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan serta Faris Veby Andry (28) Dusun Alas Malang, Desa Ngadirejo Kecamatan Pogalan.

“Otak daripada aksi teror bom molotov ini adalah Vio Candra. Mereka merencanakan teror molotov pada malam hari itu juga,” kata Doni, pada Sabtu (12/9/2020).

Adapun pembagian tugas para tersangka di dua lokasi yang berbeda sebagai berikut. Pada TKP pertama di rumah Heri Sulistiawan, yang beraksi adalah Rino Trisna, GS dan Farid, modus teror adalah dengan melemparkan bom molotov berupa botol berisi bensin ke arah teras rumah. Teror tersebut tidak mengakibatkan kebakaran.

“Untuk TKP pertama dilakukan dari depan pagar. Molotov langsung dilempar ke teras,” kata Doni.

Kemudian pada lokasi kedua yakni rumah Musnan, tersangka yang melakukan aksi adalah Dohan Nur Hani dan Vio Candra. Para pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor, sambil membawa bom molotov. Aksi teror molotov terjadi pada Rabu (9/9) sekitar pukul 2.00 WIB.

Adapun modus terror adalah dengan melemparkan molotov ke jendela rumah Musnan dimana bom molotov tersebut menembus kaca jendela dan meledak di dalam rumah.

Saat itu enam penghuni rumah Musnan tengah tertidur di depan televisi. Molotov yang masuk ke dalam rumah Musnan membakar sejumlah barang yang ada di sekitarnya. Satu anak Musnan, Sri Hariyati mengalami luka bakar di bagian kaki kanan.

Setelah selesai melakukan aksi teror, para pelaku kabur dan pulang ke rumah masing-masing. Mereka ditangkap Polisi tiga hari setelah kejadian.

Para pelaku memperoleh bensin yang digunakan untuk membuat bom molotov dari salah satu toko yang tidak jauh dari tempat kejadian.

“Menurut pengakuan kelima tersangka, perbuatan keji itu dilakukan atas dasar dendam pribadi. Sedangkan bom Molotov tersebut dibuat sendiri. Sebelum melakukan aksi terror, kelima tersangka minum minuman keras terlebih dahulu.”

Kelima tersangka dijerati pasal 187 ke 1e Subs 170 (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1e KUHPidana. Dan pasal 187 ke 1e Subs 170 (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana  Jo P. (tvl)

Exit mobile version