Korban terpedaya melihat pelaku menguasai pengetahuan motor sehingga menyangka akan membelinya.
JERNIH-Kasus membawa lagi Harley Davidson di Ciputat Timur, Tangerang Selatan yang sempat viral di medsos, berakhir dengan ditangkapnya pelaku berinisial TL (43). Pelaku dua kali melakukan pencurian dengan modus serupa yakni: pura-pura test drive
Saat dilakukan penyitaan Harley Davidson di tempat tinggalnya, ditemukan juga Honda Rebel yang menurut pengakuannya merupakan hasil membawa kabur dengan modus yang sama pada juni 2020.
“Penyidik mengembangkan kasus ini, di tempat tinggalnya ternyata penyidik berhasil juga menyita satu unit Honda Rebel yang merupakan hasil membawa kabur pada Juni 2020. Ia melakukan hal yang sama di mana hendak membeli kendaraan, mencoba lalu membawa kabur,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan di Mapolres Metro Tangerang Selatan, Jalan Promoter, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (27/8/2020).
Iman menyebut, TL pertama kali mencuri motor gede pada Juli 2020 di kawasan Serpong, Tangerang. TL mendatangi korban dan menyatakan berniat membeli motor tersebut.
TL memiliki pengetahuan yang baik perihal spesifikasi motor besar yang menjadi sasarannya sehingga korban terpedaya dan yakin bahwa TL akan membeli motor tersebut.
“Dia mengenal spek dari kendaraan ini (motor besar). Jadi dia berkomunikasi dengan dengan korban, meyakini kalau dia seorang pembeli. Lalu dia hendak mencoba dan langsung kabur,” kata Iman.
Menurut Iman, pihaknya kini tengah melakukan pendalaman emungkinan TL pernah melakukan perbuatan serupa lebih dari dua kali dan dengan kendaraan yang berbeda.
“Dari bukti yang ada menunjukkan dua kali. Ini masih dalam proses pengembangan, kita usut apakah sebelumnya ada kendaraan-kendaraan lain dengan modus yang telah dilakukan pelaku,”.
TL dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Saat ini telah diamankan di Polres Metro Tangsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (tvl)