JAKARTA-Polda Metro Jaya merilis jumlah pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Polda Metro Jaya yang mencapai sekitar 40 ribuan pelanggar. Jumlah tersebut mencakup pelanggaran PSBB tahap pertama dan tahap kedua di DKI Jakarta dan di wilayah penyangga Jakarta.
Para pelanggar sebagaian diantaranya menjalani proses hukum, sedangkan sebagian besar mendapat teguran tertulis. Para pelanggar terdiri dari pengendara roda dua maupun roda empat.
“Dalam pendataan kita dari 13 April-2 Mei 2020, tercatat sebanyak 39.999 pelanggar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 4 Mei 2020. “Sebagian besar melalui teguran tertulis” tambahnya.
Baca juga: Langgar PSBB, 200 Perusahaan di DKI Terancam Dicabut Ijin Usahanya
Pelanggaran paling banyak berupa pelanggaran tidak memakai masker mencapai lebih dari 50% jumlahnya.
“Warga paling banyak tidak mematuhi anjuran menggunakan masker dengan total 21.056 orang selama 20 hari penindakan,” kata Yusri.
Kemudian pelanggaran terbanyak lainnya adalah pengendara mobil membawa penumpang melebihi batas 50 persen jumlah kursi. Ini dilakukan pengemudi kendaraan pribadi maupun umum. Terdapat 6.962 pelanggar yang terjaring dalam jenis pelanggaran ini.
Baca juga: PN Pekanbaru Sidangkan Pelanggar PSBB Via Online
Sedangkan pelanggaran paling kecil adalah pelanggaran jam operasional transportasi.
“Paling sedikit warga melanggar jam operasional transportasi sebanyak 326 orang,” kata Yusri.
Namun menurut Yusri jumlah pelanggar mengalami penurutnan dari hari ke hari yang menandakan adanya peningkatan kesadaran masyarakat.
“Ini artinya kesadaran masyarakat sudah mulai tinggi. Tetapi yang kita harapkan ini adalah masyarakat mau tidak mau harus patuh terhadap kebijakan pemerintah ini,” kata Yusri.
Baca juga: Anies Perpanjang Masa PSBB DKI Jakarta Hingga 22 Mei 2020
Hal yang menonjol saat PSBB ini adalah sudah tidak ditemuinya lagi kumunan massa atau orang berkumpul lebih dari 5 yang memang dilarang saat PSBB.
“Kita sudah berulang kali lakukan pembubaran, bahkan sebelum PSBB dengan dasar maklumat Kapolri,” kata Yusri.
Kerumunan massa atau warga yang berkumpul lebih dari 5 saat ini masih ditemui di wilayah-wiayah padat penduduk.
(tvl)