Hamas meminta kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz dan Putera Mahkota Pangeran Muhammad bin Salman untuk segera membebaskan 69 anggota mereka telah divonis itu.
JERNIH– Pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan vonis terhadap 69 anggota Hamas di negara Kabah itu. Hukuman penjaranya beragam mulai dari tiga tahun. Mereka didakwa mengumpulkan dana untuk organisasi teroris.
Pengadilan berlangsung tertutup dan tiap terdakwa hanya boleh didampingi satu anggota keluarga.
Kepala perwakilan Hamas di Arab Saudi Muhammad al-Khudari dikenai hukuman 15 tahun penjara. Beberapa anggota Hamas lainnya, seperti Jamal ad-Dahudi divonis 15 tahun penjara, Syarif Nasrallah (16 tahun), Aiman al-Akkad (empat tahun (?)), dan Ali asy-Syuwaiki (12 tahun).
“Mereka tidak melakukan kejahatan pantas diperlakukan kasar dan dihukum secara tidak adil,” kata Hamas melalui keterangan tertulis. “Semua mereka perbuat untuk mendukung perjuangan negara dan rakyat Palestina tanpa mengganggu Arab Saudi dan rakyatnya.”
Karena itu, Hamas meminta kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz dan Putera Mahkota Pangeran Muhammad bin Salman untuk segera membebaskan 69 anggota mereka telah ivonis itu.
Saudi memang telah menyatakan Hamas sebagai organisasi teroris. Karena itu, aparat keamanan negeri Dua Kota Suci ini sudah menangkapi para anggota Hamas sejak tiga tahun lalu. [Al-Balad]