Di samping melanggar protokol kesehatan, terdapat juga kasus Covid-19.
JERNIH-Sebanyak 202 perusahaan ditutup sementara oleh Pemprov DKI karena dinilai melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan juga karena temuan kasus Covid-19.
Tim monitoring perusahaan yang melakukan sidak di 276 perusahaan dan kantor di Jakarta, untuk memantau kepatuhan mereka terhadap aturan PPKM Darurat
“276 perusahaan yang disidak, 202 penutupan sementara,” kata Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah yang menyebut jumlah perusahaan yang ditutup sementara dan alasannya.
“Perusahaan yang ditutup itu bukan seluruhnya karena melanggar protokol kesehatan. Tapi juga karena ada kasus Corona”.
Berdasarkan data Pemprov DKI, sebanyak 187 perusahaan yang ditutup sementara lantaran terdapat kasus Covid-19. data perusahaan yang paling banyak ditutup berada di wilayah Jakarta Pusat dengan jumlah 79.
Disusul dengan wilayah Jakarta Barat dengan jumlah 27 perusahaan, dan 19 perusahaan di Jakarta Utara, 6 perusahaan di wilayah Jakarta Timur, dan 56 perusahaan di Jakarta Selatan.
Sementara itu, perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan prokes sebanyak 15. dengan rincian 4 perusahaan di Jakarta Pusat, terdiri dari 2 nonesensial dan 2 esensial; kemudian 2 perusahaan di Jakarta Barat, terdiri dari 1 esensial dan 1 nonesensial; serta 9 perusahaan di Jakarta Selatan, 4 nonesensial dan 5 esensial.
Menurut Andri Yansyah, di DKI Jakarta terdapat 85.325 perusahaan yang tercatat di Ibu Kota. “Sebanyak 9.257 di antaranya merupakan sektor esensial, 13.026 sektor kritikal, dan 63.052 sektor nonesensial,”. (tvl)