JAKARTA – Persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia dinilai masih sangat rendah, bahkan jika dipresentasekan berada di bawah 50 persen. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Bogor, Rabu (13/11/2019).
“Persepsi penegakan hukum kita ada di bawah 50 persen, maka harus diperbaiki,” ujarnya.
Menurut Mahfud, buruknya penegakan hukum tersebut, tak lepas dari adanya ‘backing’ yang berasal dari oknum penegak hukum. Satu contoh, dirinya pernah didatangi seseorang, mengadu karena putusan pengadilan tak kunjung ditindaklanjuti. Usut punya usut ternyata ada ‘backingan’.
“Bahkan ada yang vulgar bawa ke saya ke pengacara diskusikan dengan saya ok ini sudah inkrah, bawa lagi ke aparat. Dibilang ‘apalagi yang harus didiskusi’. ‘Ada pengacara dibilang ini pasti menang, tapi dibilang ini enggak bisa diselesaikan karena ada backing-nya’,” cerita Mahfud.
Oleh karena itu, pihaknya meminta oknum penegak hukum yang seperti itu bisa diberantas. “Pak Presiden (Jokowi) juga bilang hukum harus menyentuh backing. Kalau saudara mau menghukum pakai pasal sekian-sekian semua bisa kok, membebaskan ini pasal sekian, tapi siapa backing-nya? Inilah presiden katakan ini negara harus diatur di sini,” jelasnya.
Saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), kata Mahfud, beberapa kali mendapat kabar tanah masyarakat diserobot pengembang. Namun masyarakat yang tanahnya diserobot justru diusir polisi ketika melaporkan kasusnya.
“Banyak sekarang ini orang punya kasus enggak pernah jual tanah tapi tanahnya berakhir ke pengembang. Dia bayar PBB, punya bukti tiap tahun, tiba-tiba suatu saat berakhir ke pengembang. Yang punya enggak merasa jual,” ujarnya.