Sebelumnya, PTUN memerintahkan Anies menuntaskan pengerukan Kali Mampang yang menurut penggugat terjadi pendangkalan di area Pondok Jaya hingga akses jalan terendam banjir setinggi 2 meter di tanggal 19-21 Februari 2021.
JERNIH-Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan, segera melakukan pengerukan lumpur di sepanjang Kali Mampang. Hal ini, dilakukan setelah gugatan tujuh orang warga setempat dimenangkan pengadilan.
Kalau pengerukan masih berjalan untuk Kali Mampang. Padahal untuk Kali Mampang, memang kita sudah action dari dulu di sepanjang Kali Mampang,” ujar Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin SDA Jaksel, Junjung, pada Jumat (18/2).
Junjung mengklaim kalau pengerukan di wilayah itu tak pernah berhenti. Namun dalam gugatan, disebutkan kalau pengerukan Kali Mampang berhenti sejak tahun 2017. Jungjung menilai, hal itu hanya terjadi di lokasi perumahan warga penggugat saja yakni, Pondok Jaya.
“Mungkin yang bilang (berhenti sejak 2017) itu khusus area yang penggugat saja. Mungkin karena sulit akses masuk, jadi pekerjaannya harus sosialisasi dahulu untuk cari akses masuk alatnya,” kata Junjung.
Junjung juga bilang, pengerukan Kali Mampang dilakukan keseluruhan. Sementara perbaikan turap dierjakan bila ada yang longsor.
Sebelumnya, PTUN memerintahkan Anies menuntaskan pengerukan Kali Mampang yang menurut penggugat terjadi pendangkalan di area Pondok Jaya hingga akses jalan terendam banjir setinggi 2 meter di tanggal 19-21 Februari 2021.[]