Site icon Jernih.co

Penghina Walikota Surabaya Ditangkap di Bogor

Walikota Surabaya Tri Rismaharini

SURABAYA- Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, hari Minggu (2/1/2020) memastikan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku penghinaan terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

“Iya benar. Pelaku kami tangkap di rumahnya di Bogor Jumat malam, tanpa perlawanan”.

Sandi juga menjelaskan jenis kelamin pelaku yang sudah ditangkap tersebut.

“Pelakunya seorang perempuan. Identitasnya identik ya, tapi kami masih kembangkan lagi nanti,” kata Sandi.

Saat ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mendalami motifnya. Pelaku juga telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

“Saat ini pelaku sudah berada di Surabaya dalam artian ditahan di Mapolrestabes Surabaya,”.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Surabaya, melaporkan salah satu akun media sosial, karena dianggap melakukan penghinaan kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menjelaskan Pemkot melaporkan pemilik akun setelah mendapat masukan dan dukungan masyarakat yang resah dengan unggahan akun tersebut sehingga pihaknya menganggap perlu mengambil tindakan hukum.

“Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat. Baik melalui sosial media, maupun menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya,”.

Adapun pelapornya, Kata Febri melanjutkan informasinya, Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari Risma. “Pelapornya adalah Ibu Ira (Kabag Hukum Pemkot Surabaya), yang menerima kuasa dari Ibu Walikota,”.

Adapun akun media sosial yang dilaporkan tersebut, atas nama Zikria Dzatil yang diduga telah dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat hinaan.

“Laporan itu secara resmi disampaikan kepada pihak kepolisian pada tanggal 21 Januari,” kata Febri.

Pihaknya menyertakan bukti-bukti berupa tangkapan layar unggahan yang berisi penghinaan. Akun tersebut menurut Febri saat ini diduga telah dihapus pemiliknya.

“Akunnya saat ini sudah dihapus, kita cek akunnya sudah tidak ada,”.

Febri mengingatkan bahwa Undang-Undang ITE siap menjerat siapapun. “Untuk itu, kami imbau agar pengguna medsos tidak sembarangan mengunggah status. Apalagi jika berunsur adanya penghinaan terhadap orang lain,”.

(tvl)

Exit mobile version