JAKARTA-Setelah viralnya video dan pemberitaan tentang prostitusi yang dianggap mencoreng pariwisata di wilayah Puncak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana menertibkan keberadaan penghulu bodong atau penghulu yang namanya tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) yang selama ini menangani perkara kawin kontrak.
“Kita akan shock therapy amil (penghulu) bodong. Calonya juga coba kita tertibkan. Kita tidak ingin Puncak terkenal dengan kawin kontraknya, itu bertentangan dengan Karsa Bogor Berkeadaban,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Kardenal.
Kardenal mengatakan langkah yang akan diambil merupakan hasil kesepakatan dalam rapat bersama khusus membahas perkara kawin kontrak di Puncak, Kabupaten Bogor. Rapat dihadiri Bupati Bogor Ade Yasin dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor lainnya.
Dalam rapat Forkopimda Kabupaten Bogor tersebut, muncul kesepakatan untuk menertibkan tulisan-tulisan berbahasa Arab di sepanjang jalan dan pertokoan, yang memberikan kesan sebuah permukiman Arab di salah satu desa yang ada di Kecamatan Cisarua, disamping hal yang paling utama yakni menertibkan penghulu beserta calonya.
“Merek-merek semua yang berbahasa Arab, toko-toko yang berbahasa Arab, minimal ada terjemahannya. Agar tidak seolah-olah menjadi kampungnya sendiri. Ini harus kita tertibkan”.
Upaya Penertiban tersebut, menurut Kardenal, bertujuan membersihkan nama baik pariwisata Kabupaten Bogor. Di samping itu juga sebagai antisipasi dampak sosial akibat kawin kontrak di kawasan Puncak, dimana diantaranya menghasilkan keturunan lantas anaknya telantar.
Ade Yasin mengatakan masyarakat Puncak Bogor tidak terlibat dalam perkara kawin kontrak, ia bahkan memastikan kawin kontrak mayoritas dilakukan oleh eks tenaga kerja wanita (TKW) asal Cianjur Selatan dengan turis dari Timur Tengah.
Menurut Bupati Bogor, Ade Yasin, ada enam desa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dijadikan lokasi berlangsungnya kawin kontrak yakni Desa Tugu Utara, Desa Tugu Selatan, Desa Batulayang, Desa Cibeureum, Desa Cisarua, dan Desa Cipayung. Di desa tersebut tarif kawin kontrak diberi harga mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 20 juta, dengan rentang waktu kontrak mulai dari satu hingga dua bulan.
Rapat juga memutuskan untuk meminta UNHCR memindahkan lokasi penampungan pengungsi UNHCR dari kawasan puncak.
(tvl)