Site icon Jernih.co

Per Februari 2020, Truk Bermuatan Lebih Dilarang Menyeberang Merak-Bakauheni

BANDAR LAMPUNG – Pemilik kendaraan atau pengendara truk yang hendak menyeberang Merak ke Bakauheni maupun sebaliknya, per Februari 2020 bakal dilakukan pemeriksaan ketat, terutama pada berat muatan. Sebab bila truk tersebut bermuatan lebih atau over loading, maka tak dibolehkan menyeberang.

“Penyeberangan truk dengan potensi over dimensi dan loading, bulan Februari tidak bisa dilewatkan,” ujar Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, di Bandar Lampung, Minggu (19/1/2020).

Menurut Setiyadi, hal tersebut dilakukan sebab negara mengalami kerugian akibat truk yang bermuatan over, terutama jalan-jalan rusak, sebab tidak sesuainya kekuatan jalan dengan beban truk yang dimuat.

Terkait regulasi, Kementerian Perhubungan sejak 2017 hingga saat ini tengah menyelesaikan peraturan terkait truk over loading dan dimensi, yang direncanakan bakal selesai pada 2021.

“Kemungkinan peraturan tersebut selesai di 2021,” katanya.

Peraturan truk over dimensi dan muatan tersebut, sebenarnya sudah banyak dilakukan pihaknya. Sebab yang terpaling utama adalah mengantisipasi dan mencegah jangan sampai jalan-jalan yang dilalui rusak akibat over muata.

“Februari kita melarang truk yang potensi over untuk melakukan penyeberangan,” ujar dia.

Tak hanya itu, lanjut Setiyadi, sejak Januari pihaknya telah menetapkan pelarangan truk tersebut melintas di jalan tol. Hal itu sebagai upaya menjaga aspek keselamatan.

“30 persen kecelakaan di jalan tol disebabkan oleh truk over muatan,” kata dia. [Fan]

Exit mobile version