Pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih berat bagi wanita yang sudah menikah setelah dia mengaku kepada penyidik bahwa dia melakukan hubungan seks di luar pernikahannya
JERNIH – Seorang perempan warga Aceh mendapat hukuman cambuk 100 kali pada Kamis (13/1/2020) karena mengakui telah melakukan perzinahan. Sementara pasangan prianya, yang membantah tuduhan itu, hanya menerima 15 cambukan.
Ivan Najjar Alavi, Kepala Bagian Penyidikan Umum kejaksaan Aceh Timur, mengatakan pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih berat bagi wanita yang sudah menikah setelah dia mengaku kepada penyidik bahwa dia melakukan hubungan seks di luar pernikahannya.
Hakim kesulitan menghukum pria yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur dan juga sudah menikah itu, karena membantah semua tuduhannya, tambah Alavi.
“Selama persidangan, dia tidak mengakui apa pun, menyangkal semua tuduhan. Jadi, [hakim] tidak dapat membuktikan apakah dia bersalah,” kata Alavi kepada wartawan setelah pencambukan publik untuk pelanggar hukum Syariah di Aceh Timur, Kamis (13/1/2022).
Aceh adalah satu-satunya wilayah di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim yang memberlakukan hukum Islam, yang memungkinkan hukuman cambuk untuk tuduhan termasuk perjudian, perzinahan, minum alkohol, dan seks gay.
Sebagai hukuman alternatif, hakim malah memutuskan pria yang sudah menikah itu bersalah karena “menunjukkan kasih sayang kepada pasangan wanita yang bukan istrinya” setelah pasangan itu ditangkap oleh penduduk setempat di sebuah perkebunan kelapa sawit pada tahun 2018. Dia awalnya dijatuhi hukuman 30 cambukan tetapi bandingnya yang berhasil di Mahkamah Agung Syariah di Aceh mengurangi hukumannya menjadi 15.
Pencambukan terhadap perempuan di Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh di Idi, Aceh Timur itu dihentikan sebentar karena dia tidak tahan dengan rasa sakitnya, menurut seorang reporter AFP di lapangan.
Seorang pria lain yang dihukum karena berhubungan seks dengan anak di bawah umur juga dicambuk 100 kali pada hari Kamis. Pria itu juga akan menjalani hukuman 75 bulan penjara untuk kejahatan setelah pencambukan menurut jaksa.
Lusinan orang menonton, merekam, dan memasang cambuk pada hari Kamis di media sosial, sebuah tontonan yang dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi tetapi secara teratur menarik ratusan orang sebelum pandemi.
Tidak seperti negara lainnya, Aceh mengikuti hukum agama sebagai bagian dari kesepakatan otonomi tahun 2005 yang disepakati dengan pemerintah pusat yang mengakhiri pemberontakan separatis selama beberapa dekade. [AFP/CNA]